首页>
外文OA文献
>STUDI TENTANG PERSEPSI NARAPIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM RESOSIALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DITINJAU DARI KAJIAN ANDRAGOGI: Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Kotamadya Bandung
【2h】
STUDI TENTANG PERSEPSI NARAPIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM RESOSIALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DITINJAU DARI KAJIAN ANDRAGOGI: Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Kotamadya Bandung
Pada sistem pemasyarakatan di negara kite, sebagaimana tertuang padaudUndang-Undang Pemasyarakatan No. 12 tahun 1995, dan Peraturan MentenudKehakiman (No.02-PK.04.10. th. 1990, tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan,udLembaga Pemasyarakata^ disamping melaksanakan fungsi sebagai lembaga penegakanudhukum yang memberikan'derita berupa isolasi sosial (penjara), juga melaksanakanudperan lembaga pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar kejeraan narapidana -udketidakinginan untuk melakukan lagi tindak pidana - dilandasi oleh kesadaranudhukumnya. Untuk itu diupayakan agar pada diri narapidana terjadi perubahan sikapudyang berlanjut dengan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.udWarga belajar (warga binaan) narapidana tergolong "orang dewasa" denganudlater belakang yang variatit7homogen. Atas dasar itu maka tinjauan masalahnya danudsudut pandang andragogi. Sedangkan yang dijadikan landasan pokok teorinya adalahudsebagai berikut:uda "Kebanyakan cara-cara bertingkah laku yang diambil seseorang selaras denganudkonsep dirinya, maka cara yang baik untuk mengubah perilaku seseorang adalahuddengan mengubah konsep dirinya (Carl Rogers);udb. "Perubahan sikap dalam konteks sosial budaya merupakan proses ajar (learning).udProses ini dipengaruhi oleh faktor motivasi sebagai unsur psikologis yang memacuudderajat ke arah perubahan dan pengembangan ajar, yang pada orang dewasaudbanyak ditentukan oleh kebutuhannya (need) mulai dari kebutuhan fisik-biologisudsampai padataraf aktualisasi diri (AH. Maslow)udFokus masalahnya adalah : sejauhmana warga belajar narapidanaudmengembangkan konsep dirinya melalui proses pembelajaran dan pemberdayaan padaudupaya resosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menjadikannya sebagaiudwarga yang sadar hukum, mandiri dan berintegrasi dengan masyarakat.udMetode penelitiannya adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif.udDari hasil penelitian diperoleh temuan sebagai berikut:ud1 UU Pemasyarakatan yang nota bene pertama kali sejak bangsa Indonesia merdekaud- yang dibuat tahun 1995 (No. 12/1995) - hingga sekarang belum ditindak lanjutiuddengan UU Organiknya sehingga secara yuridis - formal belum dapat diterap -udYang sekarang dijadikan rujukan adalah Keputusan Menteri Kehakiman yanguddibuat/dikeluarkan tahun 1990 (No. 02-PK.04. 10 tahun 1990) yang tidakudbertumpu pada undang-undang yang bersifat nasional.ud2 Model belajar pada pembinaan narapidana tidak disiapkan oleh instansi pusat -uddalam hal ini DITJEN Pemasyarakatan - melainkan diserahkan pada kebijakanudinstansi bawahannya yaitu KANWEL Departemen Kehakiman dan atau LAPASudyang bersangkutan.ud"stigma" (pemberian cap sebagai penjahat) pada kehidupan masyarakat yangudmenyebabkan kecilnya dukungan masyarakat.udSaran-saran yang diajukan adalah, yang bersifat praktis berupa : pengangkatanudpegawai personil Lembaga Pemasyarakatan yang khusus berperan sebagai sumberudbelajar pada pendidikan luar sekolah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan;udpenentuan metodologis yang "up to date" dengan model-model belajar interaktif;udoptimalisasi peran sumber daya yang ada; serta pembentukan lembaga mediasi bagiudnarapidana yang akan terjun ke masyarakat; sedangkan saran yang teoritik penelitianudmengenai tema : "Peran anggota keluarga dalam menunjang pembinaan narapidana diudLembaga Pemasyarakatan"; dan'tfektivitas pembelajaran narapidana dalam pembinaanudkesadaran hukumnya melalui proses dinamika kelompok"
展开▼