首页>
外文OA文献
>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN BUKUudERA REFORMASI DI INDONESIAudStudi atas Pelarangan Buku Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965
【2h】
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN BUKUudERA REFORMASI DI INDONESIAudStudi atas Pelarangan Buku Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk praktik kebijakan pelarangan buku era reformasi di Indonesia. Disamping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bentuk perlawanan atau advokasi warga negara terhadap kebijakan pelarangan buku tersebut.udPenelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah penulis buku yaitu Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan, Staf Intelejen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta yaitu Arif Raharjo, S.H., dan pengamat perbukuan yaitu Eko Prasetyo. Subjek penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta dan Perpusatakaan Indonesia Boekoe, Yogyakarta. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data dianalisis secara induktif. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross chek.udHasil penelitian mendeskripsikan bahwa: (1) bentuk praktik kebijakan pelarangan buku berlandaskan UU No.4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui alur kerja sebagai berikut: pengumpulan informasi, rapat clearing house, pengeluaran surat keputusan pelarangan oleh Jaksa Agung, kemudian penyitaan dan pemusnahan buku. Buku tersebut dilarang melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-141/A/JA/12/2009 pada tanggal 22 Desember 2009 dengan kriteria penilaian bahwa sampul buku bagian depan bergambar palu arit, mencantumkan istilah “G30S” tanpa diikuti istilah PKI, dan mendiskreditkan pemerintah khususnya Angkatan Bersenjata; (2) perlawanan atau advokasi yang dilakukan oleh penulis sebagai warga negara adalah perlawanan non litigasi dan perlawanan litigasi. Perlawanan non litigasi menggunakan metode diskusi, seminar dan pameran buku terlarang di Jakarta dan Surabaya selain itu juga memanfaatkan jejaring sosial. Perlawanan litigasi melalui uji materi (judicial review) UU No.4/PNPS/1963 dan UU No.16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi. Hasil dari uji materi tersebut adalah UU No.4/PNPS/1963 tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sedangkan UU No.16 tahun 2004 tetap berlaku.udKata Kunci: pelarangan buku, clearing house, judicial review, litigasi
展开▼
机译:本研究旨在确定印度尼西亚禁书改革时代政策实践的形式。此外,本研究还旨在确定公民对禁书政策的抵制或倡导形式,该研究是使用定性方法进行的描述性研究。该研究的主题是该书的作者,R。Dwi Aria Arian Yuliantri和D.I.的工作人员Muhidin M. Dahlan。日惹,阿里夫·拉哈霍(Arif Raharjo,S.H.)和读书观察员Eko Prasetyo。研究对象是采用目的抽样技术确定的。研究地点在日惹地区检察长办公室和日惹Boekoe印度尼西亚图书馆进行。本研究中的数据收集技术使用了深入的访谈和文档。数据归纳分析。研究的结果表明:(1)根据第4号法令/ PNPS / 1963年《关于保护印刷品的内容可能会扰乱公共秩序的法令》和第16号法令的禁书形式。 2004年,涉及印度尼西亚共和国总检察长办公室。这是通过以下工作流程完成的:信息收集,票据交换所会议,总检察长发布禁止令,然后没收和销毁书籍。根据2009年12月22日总检察长KEP-141 / A / JA / 12/2009的法令,该书被禁止使用,其标准是评估该书的封面是用锤子和镰刀印刷的,标明“ G30S”一词,之后不带PKI词,并特别剥夺了政府的声誉。武装部队; (2)作者作为公民的抗辩或辩护是非诉讼抗争和诉讼抗争。非诉讼抗争在雅加达和泗水使用被禁止的讨论方法,研讨会和书展,同时还利用社交网络。通过对宪法第4号/ PNPS / 1963年法律和2004年第16号法律进行司法审查来抵制诉讼。实质性测试的结果是,第4号法律/ PNPS / 1963年法律不再具有法律效力,而2004年的第16号法律仍然有效。
展开▼