Di dalam studi ushul fiqh pembahasan tentang tark al-Nabi saw. terhadap sesuatu masuk ke dalam pembahasan perbuatan Nabi saw., walaupun tidak semua ulama bersepakat tentang masuknya tark al-Nabi kepada salah satu dari pekerjaan Nabi karena ada yang berpendapat bahwa al-tark adalah perkara yang nihil, ‘amrun ‘adamiyun. Dalam perkembangan studi ushul fiqh kontemporer, pembahasan mengenai al-tark menjadi pembahasan yang harus menjadi perhatian yang lebih dari para peneliti. Perkembangan ajaran Islam yang begitu pesatnya sehingga mengakibatkan banyak terjadi hal-hal baru yang tidak pernah terjadi dan dialami oleh Nabi dan tiga abad setelah beliau, ditambah lagi dengan terjadinya asimilasi antara Islam dan budaya baru menyebabkan banyaknya perubahan dan tambahan-tambahan di dalam ajaran Islam. Karena realita selalu berkembang sedangkan teks tidak. Kemudian muncullah gerakan purifikasi agama yang menganggap semua tradisi dan budaya yang memiliki hubungan dengan ajaran Islam harus taken for granted berasal dari sunnah Nabi Muhammad saw., sehingga jika budaya atau tradisi tersebut tidak berasal dari sunnah Nabi saw., ataupun jika Rasulullah saw. tidak mengerjakannya, maka dianggap sebagai sebuah penyimpangan dan bid’ah yang sesat. Apa yang tidak Rasulullah saw. kerjakan atau al-tark, merupakan dasar pijakan pemikiran kelompok puritan yang menjadi pijakan usuli di dalam proses istimbat hukum mereka, sehingga diperlukan kajian yang mendalam tentang sistematisasi pemikiran konsep al-tark ini, apakah dapat dipakai sebagai piranti di dalam proses istimbat hukum ataukah tidak bisa ? Sejauh mana implikasi dari konsep al-tark jika diimplikasikan terhadap masalah-masalah furu’iyah ? Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, maka masalah pokok yang ingin dicari jawabannya dalam penelitian tesis ini adalah : 1. Bagaimana makna al-tark? 2. Bagaimana bangunan argumentasi al-tark dalam beberapa masalah furu’iyah ? 3. Bagaimana implikasinya terhadap masalah-masalah tersebut.Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Penelitian Pustaka (Library Research). Sedangkan metode analisanya adalah analisa terhadap implikasi dari konsep al-tark di dalam beberapa masalah furu’iyah yaitu dengan mencoba meneliti secara mendetail implikasi tersebut berdasarkan perspektif ilmu ushul fiqh. Dalam hal ini konsep al-tark akan diungkap secara deskriptif lalu menganalisanya dengan menggunakan metode content analysis (analisa isi). Dari dua periode sejak periode Rasulullah saw., kemudian pada periode sahabat, dapat disimpulkan bahwa ada dua model implikasi dari al-tark yaitu penetapan dan penolakan. Hal ini berdasarkan kesimpulan bahwa al-tark tidak dianggap sebagai sumber pengambilan istimbat hukum di dalam kajian ushul fiqh, dan jika ia berdiri sendiri tanpa ada indikator eksternal yang melingkupinya, maka ia hanya menetapkan satu hukum yaitu ibahah atau kebolehan.
展开▼