Desa sebagai suatu masyarakat hukum sudah ada sebelum kemerdekaan. Bahkanuddari studi sejarah dapat diketahui bahwa Desa sudah ada ketika negara masihuddikuasai para raja-raja. Sebagai lembaga yang terbawah keberadaannya tidakudpernah lepas dari pengaruh pemerintah baik pemerintah kerajaan, pemerintahudkolonial maupun pemerintah RI.udPengaruh pemerintah ini dilakukan melalui berbagai peraturan perundangundanganudyang mencoba mengatur, membentuk desa sampai kemudian mencabutudstatus desa. Bagi Desa yang memang keberadaannya bukan hasil bentukanudpemerintah, tentunya tidaklah menjadi persoalan. Tetapi ini akan berbeda jikaudDesa yang ada merupakan desa yang sudah ada sejak dahulu kala, sehinggaudkewajiban negara mestinya melindungi keberadaannya, hanya sangat disayangkanudbahwa perlindungan hukum terhadap Desa digantungkan adanya syarat-syaratudtertentu, sehingga perlindungan hukum ini menjadi tidak sepenuhnya. Denganuddemikian status desa ini menjadi rawan, karena sewaktu-waktu status desa dapatuddicabut atau di ubah statusnya, terutama desa-desa yang mempunyai hak ulayatudatas tanah Desa yang cukup luas. Dari perubahan status ini kemudian kekayaanudhak ulayat atas tanah desa dialihkan menjadi milik Daerah. Sejak otonomi daerahuddikembangkan, pasca reformasi, Ideologi PAD menjadi senjata utama daerahuduntuk menghimpun pemasukan sebesar-besarnya untuk daerah. Oleh karena ituudsasaran empuk untuk memperoleh itu dengan mudah bisa didapatkan melaluiudperubaha n status desa menjadi kelurahan yang berakibat tanah hak ulayat desaudberalih menjadi milik Daerah. Perubahan ini juga menimbulkan persoalan karenaudperangkat Desa yang masih aktif harus masuk ke lingkungan Kelurahan denganudstatus lama. Dengan demikian terjadi dualisme kepemimpinan satu pihak adaudperangkat kelurahan dan pada sisi lain ada perangkat desa.
展开▼