首页> 外文OA文献 >Implementasi Persyaratan Perubahan Dari Status Desa Menjadi Kelurahan (Studi Kasus di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006)ud
【2h】

Implementasi Persyaratan Perubahan Dari Status Desa Menjadi Kelurahan (Studi Kasus di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006)ud

机译:村与村之间变化要求的实施(根据内政部长第28/2006号条例,对博阿约拉里区Mojosongo区Mojosongo村进行案例研究)

摘要

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perubahan dari status desa menjadi kelurahan dan mendiskripsikan implementasi persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. syarat perubahan dari status desa menjadi kelurahan adalah luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK untuk Jawa danudBali, prasarana dan sarana memadai sebagai terselenggara pemerintahan kelurahan, potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan industri serta keanekaragaman mata pencaharian penduduk, kondisi sosial budaya masyarakatudberupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan nilai agraris ke jasa dan industri serta meningkatnya volume pelayanan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakanudanalisis data interaktif yaitu dengan pengumpulan, reduksi, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan perubahan dari status Desa Mojosongo menjadi Kelurahan Mojosongo dikarenakan wacana dari pemerintah daerah untukudpelebaran kota Boyolali dan banyak kantor pemerintah kabupaten di wilayah tersebut selanjutnya pemerintah desa bersama BPD menindak lanjuti wacana tersebut dengan mengajukan proposal usulan perubahan. Implementasiudpersyaratan perubahan status Desa Mojosongo menjadi Kelurahan Mojosongo berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 belum terlaksana dan tidak terpenuhi secara menyeluruh yaitu prasarana dan saranaudbelum memadai terselenggara pemerintahan kelurahan yaitu mengenai jaringan komunikasi dan fasilitas umum serta tidak ada peningkatan pelayanan.
机译:这项研究的目的是确定内政部长根据第28/2006号内政部部长在博伊奥拉利区Mojosongo区Mojosongo村的执行情况,确定从乡村身份改为kelurahan的要求,并描述了将乡村身份更改为kelurahan的要求的执行情况。从乡村改为kelurahan的要求是该地区没有变化,至少有4500人或900户爪哇岛和巴厘岛居民,有足够的基础设施和设施作为乡村行政管理,形式,服务行业和行业数量以及眼睛多样性的经济潜力人口生计,人口状况多样性和农业对服务业和产业的价值变化以及服务量增加形式的社会社会文化条件。数据收集使用观察,访谈和记录技术。数据分析使用交互式数据分析,包括收集,减少,呈现和结论。结果表明,由于地方政府关于扩大博伊奥拉利市和该地区许多区政府办公室的话语权,从Mojosongo村庄的状态更改为Mojosongo村庄,然后村民政府与BPD一起对话语进行了后续工作,提出了修改建议。根据内政大臣第28/2006号条例,关于将Mojosongo村的状态更改为Mojosongo村的要求的实施尚未实施,也未完全实现,即村庄管理部门未充分实施的基础设施和设施,即通信网络和公共设施,服务没有增加。

著录项

  • 作者

    Suwarno Suwarno;

  • 作者单位
  • 年度 2014
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号