Corporate Governance merupakan suatu sistem tata kelola Perusahaan sebagai mekanisme dalam Perusahaan yang menyangkut proses, hubungan kelembagaan, dimana seluruh pihak yang terkait dapat menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan, menengahi perbedaan-perbedaan serta menjalankan tugas dan kewajiban mereka didalam sebuah Perusahaan. Berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Good Corporate Governance terdapat satu prinsip yang memberikan perlakuan adil kepada para pemegang saham, yaitu “Prinsip Keadilan (Fairness)”. Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta Perundang-undangan yang berlaku. Diskriminasi diantara kedudukan pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas tidak jarang menyebabkan pertentangan kepentingan diantara keduanya. Pertentangan kepentingan ini seringkali membawa kedudukan pemegang saham minoritas dalam posisi yang lemah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas pada dasarnya telah mengatur mengenai apa saja yang menjadi hak-hak pemegang saham minoritas namun demikian dari hak-hak tersebut dapat dikatakan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, oleh karena itu dengan adanya kemunculan Good Corporate Governance diharapkan mampu untuk menjadi acuan bagi Perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan menjamin kesetaran diantara pemegang saham minoritas dan mayoritas sesuai dengan porsinya masing-masing.
展开▼