首页> 外文OA文献 >PEMANFAATAN AIR SUNGAI CITARUM OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RAHARJA KABUPATEN BANDUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
【2h】

PEMANFAATAN AIR SUNGAI CITARUM OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RAHARJA KABUPATEN BANDUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

机译:基于积极法则的印尼饮用水公司(PDAM)TIRTA RAHARJA BANDUNG再生利用柠檬河水

代理获取
本网站仅为用户提供外文OA文献查询和代理获取服务,本网站没有原文。下单后我们将采用程序或人工为您竭诚获取高质量的原文,但由于OA文献来源多样且变更频繁,仍可能出现获取不到、文献不完整或与标题不符等情况,如果获取不到我们将提供退款服务。请知悉。

摘要

Semakin bertambahnya penduduk maka akan berakibat terhadap menyempitnya lahan baik pertanian maupun perkebunan dan juga banyaknya pembabatan hutan yang dijadikan sebagai daerah pertanian dan pemukiman, lahan-lahan tersebut yang tadiya merupakan salah satu sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian maupun perindustrian. Salah satu yang terganggu yaitu berkurangnya pemasokan air untuk kebutuhan pertanian, industri maupun keperluan rumah tangga. Kenyataannya terbalik dengan kondisi keterbatasan air, banyak orang mengeksploitasi air secara berlebih. Padahal, semakin terbatas jumlahnya, berlakulah hukum ekonomi, bahwa air merupakan benda ekonomis, dimana orang rela bersusah-susah dan berani membayar mahal untuk mendapatkan air bersih. Air dalam suatu kerangka kebijakan yang mendasar, yang dituangkan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Adapun permasalahan dalam penelitian apakah Pemanfaatan Air Sungai Citarum oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung sudah sesuai Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia dan Bagaimana Pemanfaatan Air Sungai Citarum oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang Menjamin Hak Dasar Masyarakat Mendapatkan Akses Penyediaan Air Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia serta Upaya Apa yang Dapat Dilakukan oleh PDAM dan masyarakat dalam Menjaga Konservasi Sumber Daya Air dengan Adanya Pencemaran Sungai Citarum untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan serta Cara Penyelesaiannya.udMetode Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang pemanfaatan air sungai Citarum PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari asas, kaidah, dan norma atau das sollen dan perilaku atau das sein. Tahap penelitian meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data, meliputi studi dokumen dan wawancara.udHasil penelitian menunjukan bahwa, pemanfaatan air Sungai Citarum oleh PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung sudah sesuai berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tetang Sungai, dan pemfaatan air Sungai Citarum oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung telah menjamin hak dasar masyarakat mendapatkan akses penyediaan air sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Udang-Undang Dasar 1945, serta Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung bersama-sama dengan pemerintah telah berupaya melakukan konservasi sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 meskipun pada pelaksanaanya program pemerintah tersebut kurang didukung oleh instansi dibawahnya, dan juga kesadaran masyarakat yang belum mengerti arti dan pentingnya konservasi.ududKata kunci : pemanfaatan air, pencemaran, konservasi
机译:人口的增加将导致农业和种植用地的面积缩小,以及用作农业和居民区的森林砍伐量减少,这些土地是可用于农业和工业的水源之一。问题之一是减少农业,工业和家庭用水的供应。在水有限的条件下,许多人过度开采水,情况就相反了。实际上,从数量上讲,经济法则越适用,那就是水是一种经济客体,人们乐于并敢于为此付出高昂的代价来获得干净的水。 1945年《宪法》第33条第2款概述了基本政策框架中的水,其中规定:“其中所包含的地球,水和自然资源由国家控制,并为人民的最大繁荣使用。”该研究的问题在于,区域Tirta Raharja饮用水公司万隆摄政区对Citarum河水的利用是否符合印度尼西亚的实法,以及Tirta Raharja区域饮用水公司万隆摄政区对Citarum河水的利用如何保障社区的基本权利以供水为基础印度尼西亚的《积极法》以及PDAM和社区在通过Citarum河流污染维护水资源保护以促进可持续发展和环境洞察力以及如何解决问题方面可以做些什么,该研究方法是描述性的分析性研究,旨在对其进行全面而系统的描述。有关万隆摄政区Citarum河水PDAM Tirta Raharja的利用。本研究中使用的方法是司法规范性的,这是一种旨在查找原则,规则和规范或行为或行为或行为的方法。研究阶段包括图书馆研究和现场研究。研究结果表明,PDAM Tirta Raharja在万隆摄政区对Citarum河水的利用符合2011年第38号政府法规第30条的规定,而区域自来水公司则对Citarum河水的利用万隆Tirta Raharja区已根据1945年宪法第33条第(3)款保障了社区获得水的基本权利,万隆Tirta Raharja地区供水公司与政府一道,已按照第20条的规定进行了保护( 1)2011年第38号政府法规虽然在实施政府计划时受到其下级机构的支持较少,但也有不了解保护意义和重要性的社区意识关键词:用水,污染,保护

著录项

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号