Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Untuk mewujudkan hal tersebut negara membentuk program Sistem Jaminan Sosial Nasional dan membentuk badan hukum publik yang kemudian disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional ternyata memberikan ide baru kepada pelaku kejahatan yang berupaya meraup keuntungan dengan adanya program tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan kartu BPJS yang kemudian disalurkan/diedarkan kepada masyarakat. Permasalahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab pelaku memalsukan kartu BPJS di masyarakat ekonomi menengah ke bawah, penerapan hukum terhadap pelaku pemalsuan kartu BPJS, dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi peredaran kartu BPJS palsu di masyarakat berdasarkan perspektif hukum dan kriminologi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peredaran kartu BPJS palsu di masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang kemudian dianalisis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan masalah tersebut serta dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Metode yang digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis kualitatif dengan ilmu kriminologi, yang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis melalui proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum, teori-teori hukum, dan pengertian hukum. Hasil penelitian menunjukan terjadinya pemalsuan kartu BPJS merupakan akibat sistem dan proses pendaftaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Adapun faktor yang mendorong para pelaku memalsukan kartu BPJS karena adanya kondisi permasalahan tersebut yang kemudian dimanfaatkan oleh mereka untuk meraup keuntungan materi dengan cara instan. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Pemalsuan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pasal 263 KUHP, karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak mengatur mengenai sanksi pidana apabila ada pihak yang membuat kartu BPJS palsu. Upaya yang dapat Dilakukan untuk Menanggulangi Peredaran Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Palsu di Masyarakat antara lain dapat dilakukan dengan cara memperbaiki akhlak, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, sosialisasi, mendirikan posko pendaftaran BPJS, pengawasan, pembaharuan UU BPJS, dan tindakan hukum. ududKata Kunci: Pemalsuan, Kartu BPJS, Kriminologi
展开▼
机译:每个人都有获得社会保障的权利,能够满足过上体面生活的基本需求,并有尊严地实现印尼繁荣,公正和繁荣的社会。为了实现这一目标,国家建立了国家社会保障体系计划,并成立了一个公共法律实体,后来称为社会保障组织机构(BPJS)。成立社会保障组织机构以实施国家社会保障体系的目的,是通过伪造BPJS卡(然后分发给公众)向试图从该计划中受益的犯罪者提供新的思路。本研究中将要研究的法律问题是导致犯罪者在中低端经济共同体中伪造BPJS卡的因素,针对BPJS伪造卡人的法律的适用以及可以基于法律和犯罪学观点而做出的努力来克服伪造BPJS卡在社区中的流通。在这项研究中,研究人员使用描述性分析研究规范记录了事实,并获得了伪造的BPJS卡在中低端经济共同体中流通的全面情况,然后使用《刑法》(KUHP)和其他与该问题在实施过程中也与法律理论有关。本研究使用规范性司法方法,这是一种法律方法,或者是使用法学教条中所包含的方法/理论/概念和分析方法进行的研究。本论文研究中的数据分析方法是定性的犯罪学法学,旨在通过法律法规,法律原则,法律理论和法律理解的分析过程,获得全面系统的情况。结果表明,BPJS卡伪造是公众抱怨的系统和注册过程的结果。由于问题的情况,鼓励作案者伪造BPJS卡的因素,然后由他们用来立即获得实质利益。基于《刑法》第263条的《适用社会保障组织卡欺诈者法律》,因为如果存在伪造BPJS卡的当事方,则2011年《社会保障组织机构法》第24号法没有规定刑事制裁。可以通过改善道德规范,提高教育质量,改善社区经济质量,社交化,建立BPJS注册职位,监控,更新BPJS法律以及采取法律行动等措施来克服假冒的社会保障提供者委员会在社区中的流传。 ud ud关键字:伪造品,BPJS卡,犯罪学
展开▼