UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”udJAWA TIMURudFAKULTAS HUKUMudNama Mahasiswa : Diswo RismiudNPM : 0771010075udTempat/Tgl Lahir : Gresik, 22 Desember 1988udProgram Studi : Strata 1 (S 1)udJudul Skripsi :udPENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI ATAS PENCEMARAN AIRudSUNGAI BRANTAS OLEH LIMBAH PABRIK KERTAS PT. X DI GRESIKudABSTRAKSIudPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa diluarudpengadilan (non litigasi) serta hambatan-hanbatan dalam proses penyelesaianudsengketa atas pencemaran air Sungai Cabang Kali Brantas yang ditimbulkan olehudlimbah pabrik Kertas PT. X di Gresik. Penelitian ini menggunakan metode yuridisudsosiologis melalui wawancara. Sumber data diperoleh dari hasil-hasil penelitian,udperilaku faktual dari masyarakat, jurnal ilmiah lingkungan hidup dan juga UndangundangudLingkungan Hidup. Analisa data menggunakan deskriptif kualitatif yang hasiludpenelitian dapat disimpulkan bahwa Pencemaran air Sungai Brantas yang ditimbulkanudoleh pabrik Kertas PT. X baru terdeteksi sejak tahun 2005-2008, dan penyelesaianudsengketa lingkungan yang dipilih adalah melalui mediasi yaitu luar pengadilann (nonudlitigasi) dengan seorang mediator diluar sangkut pautnya dengan PT. X dan wargaudWringin Anom, dimana dalam proses mediasi tersebut mengalami hambatan secaraudeksternal dan internal dan hambatan yang paling dominan adalah secara eksternaludyaitu faktor dari bapak Lurah daerah Wringin Anom itu sendiri. Akhirnya pada tahunud2008 sengketa tersebut selesai dan hasil mediasi telah dapat disepakati oleh keduaudbelah pihak, yang mana PT. X harus membayar ganti rugi Rp 8.500.000,00 dan jugauddenda berupa pemberian barang-barang/limbah pabrik kepada warga Wringin Anom.udKata kunci : Pencemaran Lingkungan (air sungai Brantas), Penyelesaianudsengketa, hambatan dalam penyelesaian sengketa.
展开▼