首页> 外文OA文献 >Penegakan Hukum Pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Terkait Penggunaan Sabuk Keselamatan Pada Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Hukum Polresta Malang)
【2h】

Penegakan Hukum Pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Terkait Penggunaan Sabuk Keselamatan Pada Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Hukum Polresta Malang)

机译:执法第22号法令第22条(2.a)2009年关于交通和道路运输(玛琅市警察局办公室公共旅客运输安全带的使用研究)

摘要

Keyword : Penegakan Hukum Pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Terkait Penggunaan Sabuk Keselamatan Pada Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Hukum Polresta Malang)ududMeningkatnya perekonomian dan sarana dan prasarana transportasi sangat mempengaruhi peningkatan mobilitas masyarakat. Perkembangan tersebut menimbulkan dampak positif dan negatif (tingkat fatalitas kecelakaan lalulintas). Untuk mereduksi tingkat fatalitas tersebut khususnya kendaraan bermotor, salah satu solusi yang dilakukan adalah penggunaan sabuk keselamatan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana penegakan hukum terhadap pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan studi terkait penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan penumpang umum di wilayah hukum Polresta Malang dan hambatan-hambatan apa sajakah dalam penegakan hukum terhadap Pasal dan Undang undang tersebut dan Solusinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis – Sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lapangan dan data sekunder dari dokumentasi dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan langsung kepada pihak-pihak yang terkait meliputi Min Ops Lantas Polresta Malang, pengguna jalan, penumpang dan pengemudi. Data hasil penelitian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa a) Penegakan pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan studi terkait penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan penumpang umum di wilayah hukum Polresta Malang masih kurang efektif, masih terdapat pelanggaran. b) hambatan yang ditemukan terdiri : Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau prasarana, Faktor Masyarakat, Faktor Kebudayaan dan kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah, jumlah Personil Belum Memadai dan hubungan kekerabatan antara masyarakat dengan Polisi. c) Solusinya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan atau kendala terdiri : Revisi Undang-Undang dan judical review, sosialisasi undang-undang, Kerjasama dengan Pengelola dan Perusahaan Angkutan umum, Operasi Simpatik dan Operasi Patuh dan tindakan tilang.v
机译:关键字:执法第57(2.a)条,关于交通和道路运输的第22号法律,2009年(玛琅警察局法律区有关在公共客运中使用安全带的研究)增加经济,设施和基础设施交通极大地影响了社区的流动性。这些发展具有正面和负面的影响(交通事故的死亡率)。为了降低尤其是机动车辆的死亡率,解决方案之一是使用第3号法律规定的安全带。关于道路交通和运输的2009年22日。这项研究提出了以下问题:2009年第22号法律关于交通和运输的第57条第(2.a)款的执法方式。研究道路与在马朗警察局地区的公共客运上使用安全带有关,以及在这方面有哪些障碍这些条款和细则的法律执行及其解决方案。本研究采用司法-社会学方法。主要数据来源来自实地,辅助数据来自文献和法规。直接采访相关方的数据收集技术包括Min Ops然后Malang警察,道路使用者,乘客和驾驶员。使用定性描述技术分析研究数据。根据研究结果,我们知道a)实施《 2009年第22号交通和运输法》第57条第(2.a)款在玛琅警察区,与在公共客运上使用安全带有关的研究道路仍然无效,仍然存在违法行为。 b)所发现的障碍包括:法律因素本身,执法因素,设施或基础设施因素,社区因素,文化因素以及对通行行为的认识仍然很低,人员数量不足以及社区与警察之间的亲属关系。 c)克服障碍或限制所采取的解决方案包括:修订法律和司法审查,法律社会化,与管理者和公共运输公司的合作,富有同情心的运营和合规运营以及售票行动。

著录项

  • 作者

    Ardi M. Fahmi;

  • 作者单位
  • 年度 2016
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号