首页>
外文OA文献
>Penegakan Hukum Pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Terkait Penggunaan Sabuk Keselamatan Pada Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Hukum Polresta Malang)
【2h】
Penegakan Hukum Pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Terkait Penggunaan Sabuk Keselamatan Pada Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Hukum Polresta Malang)
Keyword : Penegakan Hukum Pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Terkait Penggunaan Sabuk Keselamatan Pada Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Hukum Polresta Malang)ududMeningkatnya perekonomian dan sarana dan prasarana transportasi sangat mempengaruhi peningkatan mobilitas masyarakat. Perkembangan tersebut menimbulkan dampak positif dan negatif (tingkat fatalitas kecelakaan lalulintas). Untuk mereduksi tingkat fatalitas tersebut khususnya kendaraan bermotor, salah satu solusi yang dilakukan adalah penggunaan sabuk keselamatan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana penegakan hukum terhadap pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan studi terkait penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan penumpang umum di wilayah hukum Polresta Malang dan hambatan-hambatan apa sajakah dalam penegakan hukum terhadap Pasal dan Undang undang tersebut dan Solusinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis – Sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lapangan dan data sekunder dari dokumentasi dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan langsung kepada pihak-pihak yang terkait meliputi Min Ops Lantas Polresta Malang, pengguna jalan, penumpang dan pengemudi. Data hasil penelitian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa a) Penegakan pasal 57 (2.a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan studi terkait penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan penumpang umum di wilayah hukum Polresta Malang masih kurang efektif, masih terdapat pelanggaran. b) hambatan yang ditemukan terdiri : Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau prasarana, Faktor Masyarakat, Faktor Kebudayaan dan kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah, jumlah Personil Belum Memadai dan hubungan kekerabatan antara masyarakat dengan Polisi. c) Solusinya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan atau kendala terdiri : Revisi Undang-Undang dan judical review, sosialisasi undang-undang, Kerjasama dengan Pengelola dan Perusahaan Angkutan umum, Operasi Simpatik dan Operasi Patuh dan tindakan tilang.v
展开▼