首页>
外文OA文献
>Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial Terhadap Narapidana Lanjut Usia ditinjau dari Pasal 7 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentamg Kesejaheraan Sosial Lanjut Usia (Studi Kasus di Lapas Klas I Lowokwaru Malang)
【2h】
Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial Terhadap Narapidana Lanjut Usia ditinjau dari Pasal 7 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentamg Kesejaheraan Sosial Lanjut Usia (Studi Kasus di Lapas Klas I Lowokwaru Malang)
Program pembinaan bagi narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang yang dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Pidana. Namun, karena keadaan mereka pada umumnya sudah pikun, lemah, tuli dan menderita Penyakit akut, maka program pembinaan yang telah diprogram oleh penjara kepada mereka, bisa tidak efektif dilaksanakan sehingga tujuan hukuman tidak dapat dilakukan, tidak hanya tujuan hukuman, hal ini khususnya berdampak pada pemenuhan kesejahteraan sosial lanjut usia menurut UU No. 13 Tahun 1998 terhadap narapidana tidak bisa berjalan dengan baik juga. Peneletian ini mengambil rumusan masalah, Bagaimana pelaksanaan Lapas Lowokwaru dalam mengarahkan Narapidana Lanjut Usia bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia, Bagaimana pelaksanaan Lapas Lowokwaru dalam membimbing Narapidana Lanjut Usia bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia dan Bagaimana pelaksanaan Lapas Lowokwaru dalam menciptakan suasana yang menunjang Narapidana Lanjut Usia bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung ke lokasi penelitian di Lapas Klas I Lowokwaru Malang sebagai tempat pengambilan data primer. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari data hasil penelitian bahwa bentuk pengarahan, pembimbingan, sampai penciptaan suasana yang menunjang bagi kesejahteraan sosial narapidana lanjut usia masih cenderung disamakan dan tidak jauh berbeda dengan narapidana lain, masih banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya dan belum tercermin penegakan yang sesuai berdasarkan isi pasal 7 Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, disamping itu pada kenyataannya belum ada Undang-undang yang mengatur secara khusus tentang kesejahteraan sosial khusus bagi narapidana lanjut usia. Maka dari ini diperlukan untuk pembenahan baik dari segi kemampuan pegawai lapas dalam memahami tentang pentingnya kesejahteraan sosial narapidana lanjut usia, perbaikan fasilitas dan program pembinaan yang khusus diperuntukan bagi narapidana lanjut usia, dan diperlukan konsepsi kebijakan hukuman yang baru dan khusus untuk diterapkan kepada narapidana lanjut usia.
展开▼