首页> 外文OA文献 >IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TUBAN
【2h】

IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TUBAN

机译:2008年第1号最高法院条例的执行情况以及2016年第1号法院关于在TUBaN宗教法院离婚省的调解程序的第1号法规的执行情况

摘要

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Adapun rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perbedaan proses mediasi antara PERMA No. 1 Tahun 2008 dengan PERMA No. 1 Tahun 2016. Kedua, bagaimana penerapan dan hasil mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Tuban. Dan Ketiga, adakah perubahan signifikan pada proses mediasi di Pengadilan Agama Tuban sebagai akibat PERMA No. 1 Tahun 2016. Penelitian lapangan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara kepada hakim, hakim mediator serta observasi terhadap proses pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Tuban. Selain itu pengumpulan data lain juga peneliti menggunakan dokumentasi data dari hasil mediasi di Pengadilan Agama Tuban yang dianalisis menggunakan pola pikir induktif untuk memperjelas kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan antara aturan PERMA NO. 1 Tahun 2008 dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Diantara perbedan yang signifikan adalah lama waktu mediasi dan adanya iktikad baik dan iktikad tidak baik. Selain itu peneliti juga menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Tuan telah menerepkan proses mediasi pad aturan PERMA yang terbaru yaitu PERMA No. 1 Tahun 2016, meskipun hasil mediasi masih banyak kasus yang gagal. Ada beberapa faktor yang melatar belakangi keadaan ini salah satunya adalah para pihak yang sudah terlanjur emosional dan tetap ingin bercerai dari pasangannya dan juga kurangnya kreatifitas hakim mediator. Sejalan dengan kesimpulan di atas, peneliti mengharapkan kepada Pengadilan Agama Tuban dan juga Pengadilan Agama di berbagai kota dan daerah lainnya agar lebih bisa mengoptimalkan dan memanfaatkan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sehingga hasil yang diharapkan itu dapar meminimalisir terjadinya perceraian di Indonesia.
机译:本文是实地研究的结果。本研究中存在的问题是:首先,PERMA No.的调解过程之间有何区别? 2008年1月1日,PERMA号2016年1月1日。第二,图班宗教法院如何处理和处理离婚案件。第三,由于PERMA No. 1,Tuban宗教法院的调解程序有任何重大变化。 2016年1月1日。此领域研究使用描述性定性方法来回答现有问题的表述。在收集数据时,研究人员使用了与法官,调解员法官进行访谈的方法以及对图班宗教法院调解过程的观察。除了收集其他数据外,研究人员还使用了图班宗教法庭调解结果中的数据文档,并使用归纳思维方式对数据进行了分析,以澄清结论。研究结果得出结论,PERMA NO规则之间存在一些差异。 2008年1月1日,PERMA号2016年1月1日,涉及法院的调解程序。其中的重大差异是调解的时间长度以及善意和不良意向的存在。此外,研究人员还指出,团团宗教法院在最新的PERMA法规(PERMA第1号)中采用了调解程序。 2016年1月1日,尽管调解的结果仍然有很多失败的案例。这种情况背后有几个因素,其中之一是当事各方已经很情绪化,但仍想与伴侣离婚,以及调解员法官缺乏创造力。根据上述结论,研究人员期望图班宗教法院以及各个城市和其他地区的宗教法院能够更有能力根据2016年第1号PERMA案优化和利用调解程序,以使预期结果能最大程度地减少印度尼西亚离婚的发生。

著录项

  • 作者

    Partiah Siti;

  • 作者单位
  • 年度 2017
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类
  • 入库时间 2022-08-20 21:03:57

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号