首页>
外文OA文献
>Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak Perempuan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Klaten Dan Pengadilan Negeri Sragen) Peranan Saksi Dan Keterangan Ahli Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
【2h】
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak Perempuan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Klaten Dan Pengadilan Negeri Sragen) Peranan Saksi Dan Keterangan Ahli Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, pemindahan, pengiriman, penampungan, pengangkutan dan penerimaan seseorang, dengan ancaman dan penggunaan kekerasan verbaluddan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketikaudseseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lainlain),udmemberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopoli), adopsi anak, pembantu rumahudtangga, mengemis, industi pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Dalam hal ini penulis ingin meneliti mengenai penegakan hukum dalam arti penerapan hukum dalam kasus - kasus konkrit, yaitu kasus perdagangan anak (perempuan). Penelitian dilakukan di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Klaten dan Pengadilan Negeri Sragen.udDalam sistem peradilan pidana unsur penegak hukum menempatkan posisi yang sangat penting, sebab para penegak hukum yang lebih utama menentukan dilaksanakan atau tidaknyaudsuatu peraturan. Di sini yang dimaksudkan dengan penegak hukum itu adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.udPenulis berpendapat bahwa apa yang diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Klaten dan Hakim Pengadilan Negeri Sragen telah sesuai dengan pasal dalam UU Perdagangan Orang.udDalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sragen atas nama Terdakwa I Supiyatun dan Terdakwa II bernama Kalimah, perbuatan para terdakwa yang terbukti secara sah danudmeyakinkan memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan Orang sehingga masing-masing terdakwa dijatuhi sanksi berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun danuddenda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sanksi denda ini terlalu ringan dan menyalahi undang-undang, karena seharusnya denda minimal 120 juta rupiah. Dalam kasus ini juga ada penyimpangan dalam hukum acara pidana, karena para terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, sedangkan ancaman pidananya 15 (lima belas) tahun penjara. Sedangkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Klaten perbuatan terdakwa yang juga terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) sehingga dijatuhi sanksi berupa pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
展开▼