Hamdanah. 2016. Hukum Wanita Haid Berdiam Diri di Mesjid (Studi perbandingan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Zahiri). Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Jalaluddin, M. hum, (II) Hj. Inawati Mohammad Jainie Jarajap, MA. Latar belakang penelitian ini adalah karena terdapat perbedaan pendapat tentang hukum wanita haid berdiam diri di mesjid pada Mazhab Syafi’i dengan Mazhab Zahiri. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hukum wanita haid berdiam diri di mesjid dan dasar-dasar hukum dalam pengambilannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriftif analitis yang berupa studi komparatif. Pengambilan dengan terjun keperpustakaan untuk menghimpun bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ada kaitannya dengan hukum wanita haid berdiam diri di mesjid menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Zahiri. Kemudian di analisis secara kualitatif dan pada akhirnya memberikan jawaban atas permasalahn dalam penalitian ini. Hasil analisis hukum wanita haid berdiam diri di mesjid menurut Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa wanita haid berdiam diri di mesjid hukumnya haram kecuali sekedar lewat, sebab mengotori mesjid dengan najis diharamkan. Jika wanita haid tersebut yakin tidak akan mengotori mesjid maka Imam Syafi’i memandang makruh melewati mesjid. Sedangkan menurut Mazhab Zahiri berpendapat bahwa wanita haid berdiam diri di mesjid dibolehkan, karena dalil-dalil wanita haid berada di mesjid itu shahih. Mazhab Syafi’i mengambil sumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Sedangkan Mazhab Zahiri hanya mengambil sumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah saja. Dari situ terdapat perbedaan penafsiran terhadap dalil QS. an-Nisa ayat 43 dan hadits-hadits Rasullah saw. Kata kunci: haid, berdiam diri, mesjid.
展开▼