ABSTRAKudMuhammad Nur Aidil, B11113520, Tinjauan Yuridis Tentang Turut Serta Dalam Delik Penipuan ( Studi Kasus putusan Nomor: 533/ Pid.B/ 2016/ PN.MKS), dibawah bimbingan Muhadar sebagai pembimbing I dan Hj. Haeranah sebagai pembimbing II.udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materil dalam putusan No. 533/ Pid.B/ 2016/ PN.MKS dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada putusan perkara No. 533/ Pid.B/ 2016/ PN/Mks.udPenelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Makassar dengan menggunakan jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data penulis diperoleh data dengan menganalisis kasus putusan dan dengan mengambil data dari kepustakaan yang relevan yaitu literatur, buku- buku serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut, serta mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan yang berupa wawancara kepada hakim yang berkaitan dengan masalah kasus penipuan.udBerdasarkan hasil penelitian yang diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana materil dalam perkara putusan No. 533/ Pid.B/ 2016/ PN/ Mks, terdakwa didakwa dengan menggunakan dakwaan dua dakwaan yaitu dalam tuntutan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan turut serta dalam delik penipuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP berdasarkan fakta- fakta hukum baik keterangan dari saksi- saksi maupun terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan turut serta dalam delik penipuan maka penerapan hukum materil pada perkara ini yakni Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat(1) KUHP telah sesuai dan tepat. Kedua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara putusan No. 533/ Pid.B/ 2016/ PN/ Mks, oleh majelis hakim terdakwa dipidana penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan turut serta dalam delik penipuan pada Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku dalam perkara ini telah sesuai dengan dimana hakim telah mempertimbangkan baik dari segi pertimbangan yuridis, fakta- fakta persidangan, keterangan saksi- saksi, alat bukti yang ada, keyakinan hakim serta hal- hal lain yang mendukung serta sanksi pidana yang dijatuhkan sudah cukup dan telah menimbulkan rasa efek jera bagi pelaku terpidana pada khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya sebagaimana fungsi pidana pada mestinya.
展开▼