Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas air buangan limbah dari hasil pengolahan IPAL Komunal agar dapat diketahui kualitas air buangan yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010. IPAL Komunal adalah suatu konsep penyelenggaraan sanitasi air limbah rumah tangga atau domestik yang dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat itu sendiri melalui perencanaan, pemilihan teknologi, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan oleh masyarakat dengan pendampingan dari fasilitator. Salah satu metode pengolahan air limbah yakni menggunakan tabung biofilter. Proses biofilter diharapkan dapat menghasilkan air limbah yang aman bagi lingkungan.udUntuk memperoleh data dan memenuhi tujuan dari penulisan tugas akhir ini, maka dilakukan observasi langsung di lokasi IPAL Komunal di Kelurahan Bulurokeng, Tamarunang, dan Rappokalling dan pengujian laboratorium terhadap air buangan limbah domestik IPAL Komunal di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar.udDari hasil observasi di lapangan dan pengujian laboratorium dapat diketahui bahwa: (1) Dari hasil uji laboratorium dapat diketahui bahwa kualitas air limbah di IPAL Bulurokeng, IPAL Rappokalling, dan IPAL Tamarunang setelah mengalami pengolahan masih terdapat beberapa parameter yang belum memenuhi persyaratan baku mutu air limbah. (2) Beberapa parameter yang melebihi batas maksimum pada IPAL Bulurokeng: TSS, BOD, COD, dan Total Coliform. Pada IPAL Rapokalling: TSS, COD, dan Total Coliform. Pada IPAL Tamarunang: TSS dan Total Coliform. (3) Penggunaan biofilter pada IPAL Bulurokeng, IPAL Rappokalling, dan IPAL Tamarunang kurang efektif dalam mengolah air limbah. Hal ini dapat terlihat dari kualitas air limbah hasil pengolahan, dimana masih terdapat beberapa parameter yang melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.
展开▼