首页>
外文OA文献
>TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA (Studi Kasus di Lembaga Perlindungan Anak Sulsel Tahun 2014-2016) OLEH : ROMA FERA NATA LIMBONG B 111 13 305 DEPARTEMEN HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2017
【2h】
TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA (Studi Kasus di Lembaga Perlindungan Anak Sulsel Tahun 2014-2016) OLEH : ROMA FERA NATA LIMBONG B 111 13 305 DEPARTEMEN HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2017
展开▼
机译:家庭犯罪环境中针对儿童的性犯罪的犯罪学审查(南苏拉威西省儿童保护研究所的案例研究,2014-2016年),作者:ROMA FERA NATA LIMBONG B 111 13305美国马萨诸塞州哈萨那丁大学刑事法学院
ABSTRAKudROMA FERA NATA LIMBONG (B111 13 305). Tinjauan Kriminologis Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkungan Keluarga. Studi kasus di Lembaga Perlindungan Anak Sulsel tahun 2014-2016, (di bawah bimbingan Muhadar selaku Pembimbing I dan Wiwie Heryani selaku pembimbing II).udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga, dan kedua untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan seksual dalam keluarga.udPenelitian dilakukan di 3 tempat yang berbeda yaitu Lembaga Bantuan Hukum APIK Makassar, Polres Gowa dan Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan tipe penelitian deksriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan lapangan dengan cara menjelaskan, menggambarkan kenyataan objek. Dan data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian dan data pustaka yang diperoleh dari studi pustaka.udHasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi dalam lingkungan keluargak masih di kategorikan relatif sedikit dibandingkan kejahatan-kejahatan lainnya. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual tersebut adalah 1. Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, 2. Faktor lingkungan/tempat tinggal, 3. Faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum, 4. Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama, 5. Faktor peranan korban, 6.faktor minuman keras (beralkohol). Upaya menanggulangi kejahatan seksual yang terjadi dalam keluarga dilakukan dengan 2 cara yaitu tindakan preventif yang harus di lakukan oleh invidu, msyarakat dan kepolisian. Yang kedua yaitu melalui tindakn represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.
展开▼