首页> 外文OA文献 >IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999udTENTANG JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT udDENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN DAERAH udBANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT udKECAMATAN(PD. BPR BKK) KEBUMEN
【2h】

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999udTENTANG JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT udDENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN DAERAH udBANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT udKECAMATAN(PD. BPR BKK) KEBUMEN

机译:1999年第42号法律的实施ud关于信贷协议中的基本保证与菲律宾公司在地区公司的担保人民银行信贷机构KECAMATAN(PD。BPR BKK)克布门

摘要

Sebagai negara berkembang, Indonesia berusaha untuk melaksanakan udpembangunan di segala bidang guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. udSalah satunya adalah bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang ekonomi, udmerupakan bagian dari pembangunan nasional, sebagai upaya untuk udmewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan udUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk udmenjaga dan meneruskan pembangunan tersebut agar tetap berkesinambungan, udpara pelaku pembangunan meliputi pemerintah maupun masyarakat sebagai udorang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah udyang besar. Untuk menunjang penyediaan dana yang besar tersebut, perbankan udmerupakan sarana yang paling strategis sebagai penyedia dana. Dari berbagaiudbentuk lembaga keuangan, bank konvensional menjadi yang paling uddiutamakan. Bank konvensional sebagai lembaga keuangan telah membantu udpemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan udpinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan udmerupakan bagian dari usaha bank konvensional yang telah terbukti banyak uddimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan dana.udLembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan, mempunyai udnilai strategis dalam menunjang perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut udmempunyai peranan sebagai perantara bagi pihak-pihak yang mempunyai udkelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana dan memerlukan uddana. Lembaga perbankan bergerak dalam kegiatan perkreditan, pemberian udberbagai jasa, melayani kebutuhan pembiayaan, serta melancarkan mekanisme udsistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. ud3udPasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwa fungsi udutama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana udmasyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional ke udarah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya udtersebut, maka bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat uddalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, udtabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal udini bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara udmemberikan berbagai macam kredit.udManusia adalah Homo economicus dan setiap manusia selalu berusaha uduntuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia yang beraneka ragam udsesuai dengan harkatnya selalu meningkat, sedangkan kemampuan untuk udmencapai sesuatu yang diinginkannya itu terbatas. Hal ini menyebabkan udmanusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya. Dalam udhal ia berusaha, maka untuk meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan uddaya guna suatu barang, ia memerlukan bantuan dalam bentuk permodalan. udBantuan dari bank dalam bentuk tambahan modal inilah yang sering disebut uddengan kredit (Thomas Suyatno, 2003:13).udDitinjau dari sudut pandang perbankan, fasilitas kredit mempunyai udkedudukan yang sangat istimewa, terutama di negara-negara yang sedang udberkembang. Penyediaan dana di negara berkembang merupakan salah satu udfaktor yang menentukan bagi pelaksanaan pembangunan nasional. Pemerintah udIndonesia mengambil langkah dengan kebijaksanaan untuk membantu udmemberikan pinjaman melalui jalur perkreditan bagi masyarakat yang udmembutuhkan tambahan modal dalam mengembangkan dan meningkatkan udusaha.ud4udPengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 udTahun 1998 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang uddapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan udpinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak udpeminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan udpemberian bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembukaan kredit udperbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam udmeminjam atau dengan istilah lain harus didahului dengan adanya perjanjian udkredit.udKredit yang diberikan oleh bank didasarkan atas kepercayaan, sehingga udpemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah. Dalam udpemberian kredit, bank harus betul-betul yakin bahwa debitur dapat udmengembalikan pinjaman yang diterima, sesuai dengan jangka waktu dan udsyarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Selain itu bank juga udmempertimbangkan faktor internal dan eksternal dari nasabah, yaitu watak ud(character), kemampuan (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), udkeadaan ekonomi (condition of economy), dan hambatan (constraint). Hal udtersebut menunjukkan perlu diperhatikannya faktor kemampuan dan kemauan, udsehingga terwujud prinsip kehati-hatian dengan menjaga unsur keamanan dan udsekaligus unsur keuntungan dari sudut kredit (Astiko dan Sunardi, 1996:13)udPerjanjian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah udtanpa risiko, karena suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya udterjadi adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan udtersebut sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang uddipinjamkan kepada debitur berasal atau bersumber dari masyarakat yang uddisimpan pada bank itu sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas udkepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana udmasyarakat tersebut. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian udkredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk udmelunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor ud5udpenting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan udtersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang udsaksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari uddebitur. Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan kreditur atas udkemampuan debitur maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan udbank tidak wajib meminta jaminan tambahan.udJaminan mempunyai fungsi untuk memperlancar dan mengamankan udpemberian kredit, yaitu dengan memberikan hak dan kekuasaan kepada bank uduntuk mendapatkan pelunasan hutang dari barang-barang jaminan tersebut. udJenis tambahan yang dimaksud adalah jaminan yang tidak bersangkutan udlangsung dengan kredit yang dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan udyang objeknya adalah benda milik debitur maupun perorangan, yaitu udkesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur.udKebendaan yang dijadikan jaminan untuk pelunasan utang itupun tidak uddibatasi macam maupun bentuknya, yang jelas kebendaan tersebut haruslah udmempunyai nilai secara “ekonomis” serta memiliki sifat “mudah dialihkan” udatau “mudah diperdagangkan”, sehingga kebendaan tersebut tidak akan udmenjadikan suatu “beban” bagi kreditur untuk “menjual lelang” pada udwaktunya, yaitu pada debitur secara jelas telah melalaikan kewajibannya, udsesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku dalam perjanjian udpokok yang melahirkan utang piutang tersebut (Gunawan Widjaya dan Ahmad udYani, 2000:4).udAntara pemberian kredit dan jaminan mempunyai hubungan yang erat udsekali. Jaminan hampir selalu dipersyaratkan dalam suatu pemberian kredit. udSedangkan perjanjian pemberian jaminan tidak dapat berdiri sendiri tanpa udadanya perjanjian yang mendasari adanya utang piutang atau perjanjian kredit ud(M. Bahsan, 2007:102).ud6udAda beberapa macam jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum udjaminan. Salah satu dari jaminan kebendaan yang sering digunakan adalah udjaminan fidusia. Ciri khusus dari jaminan fidusia adalah masalah pengalihan udhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa udbenda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan udpemilik benda.udJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang udberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya udbangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud uddalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang udtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi udpelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan udkepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya ud(http://perlindungankonsumen.or.iddiakses 02 Desember 2009 pukul 19:34).udBentuk jaminan fidusia sebagai suatu bentuk jaminan yang dapat uddigunakan secara luas dan fleksibel dalam transaksi pinjam meminjam dengan udmemiliki ciri sederhana, mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum. udLembaga fidusia juga memberikan kemungkinan yang sangat menguntungkan, udkarena pemberi fidusia tetap dapat menguasai benda yang dijaminkan. Kreditur udyang merupakan pemegang fidusia memiliki dan mendapatkan hak yang uddidahulukan (preferentie) oleh undang-undang terhadap jaminan fidusia yang uddiperoleh.udPihak bank dalam pelaksanaan pemberian kredit harus memperhatikan uddengan cermat mengenai proses pemberian kredit. Karena proses pemberian udkredit merupakan hal yang paling penting untuk mengetahui ada tidaknya udkekurangan dan kesalahan, serta mencari penyebab apabila di kemudian hari udterjadi masalah. Hal lain yang penting dan harus diperhatikan agar pihak bank udtidak menderita kerugian antara lain adalah upaya-upaya pihak bank dalam udmengamankan dana yang disalurkan dan hambatan-hambatan yang timbul ud7uddalam pemberian kredit tersebut. Upaya tersebut dilakukan sebagai antisipasi udsupaya pihak bank dapat memilih cara yang paling tepat yang harus ditempuh udagar pihak bank (kreditur) tidak terlalu banyak menanggung risiko.udPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ud(PD. BPR BKK) Kebumen yang merupakan bagian dari bank di Indonesia juga udmemiliki andil yang besar dalam hal pemberian kredit dengan jaminan fidusia. udMelalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ud(PD. BPR BKK) Kebumen, maka masyarakat dapat merasakan fasilitas kredit uddengan tetap menguasai benda-benda yang menjadi jaminan atas keditnya udtersebut, sehingga masih dapat digunakan untuk menunjang kegiatan usahanya.udBerdasarkan beberapa hal tersebut di atas dan untuk mengetahui lebih udterperinci tentang penggunaan jaminan fidusia sebagai jaminan atas kredit, udmaka penulis dalam menyusun penulisan hukum (skripsi) ini tertarik untuk udmemilih permasalahan dengan judul “IMPLEMENTASI UNDANGUNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA udDALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA udPERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN udKREDIT KECAMATAN (PD. BPR BKK) KEBUMEN”.
机译:印度尼西亚作为一个发展中国家,力求在各个领域实施发展,以实现社会福利。其中之一是经济学。经济领域的发展是国家发展的一部分,这是建立在潘卡斯拉和1945年《印度尼西亚共和国宪法》基础上的公正和繁荣社会的努力,为使印度尼西亚共和国的肇事者保持并继续发展以保持可持续发展。发展包括个人和法人实体在内的政府和社区,需要大量资金。为了支持提供如此大的资金,银行业务是提供资金的最战略手段。在各种形式的金融机构中,传统银行是最优选的。作为金融机构的传统银行通过以银行贷款的形式提供货币贷款,帮助满足了经济活动的资金需求。银行信贷是传统银行业务的一部分,已被需要资金的人广泛使用,银行机构作为金融机构之一,在支持一国经济方面具有战略价值。该机构对那些资金过多,资金不足且需要资金的人起到中介作用。银行机构从事贷款活动,提供各种服务,满足融资需求,并为经济的所有部门启动支付系统机制。 1992年第7号法律的第3条和第4条以及1998年关于银行业的第10号法律规定,印尼银行业的主要功能是作为公共资金的收集者和发行者,目的是支持实施国家发展以改善人民的福利。 。在履行职能时,银行努力以活期存款,定期存款,存款证明,储蓄或其他类似形式的存款形式向公众收取资金。在这种情况下,银行还通过提供各种信贷从社区筹集资金,人类是经济人,每个人都在努力满足自己的需求。人的尊严总是会不断增加,而实现他想要的东西的能力却很有限。这导致人类需要帮助来实现自己的愿望和理想。在尝试的情况下,为了增加业务量或改善物品的种植,他需要资本形式的帮助。银行以额外资本形式提供的这种援助通常被称为信贷加信贷(Thomas Suyatno,2003:13)。从银行业的角度来看,信贷便利在特别是发展中国家尤为重要。在发展中国家提供资金是实施国家发展的决定性因素之一。印度尼西亚政府已采取措施,通过信贷额度为需要额外资金来发展和改善业务的人们提供贷款,根据1998年第10号法律(第11条)第1条第1款了解信贷根据银行与其他当事方之间的借贷协议,要求借款人在一定时间后偿还债务,并提供与之相当的货币或票据。根据开立信贷的这些规定,贷款必须以贷款协议或贷款协议为基础,或以其他方式,必须先以信贷协议为基础,银行提供的信贷是基于信任的,因此信贷提供就是对客户的信任。在提供信贷时,银行必须绝对确定债务人可以按照双方同意的条款和条件偿还所收到的贷款。此外,银行还考虑客户的内部和外部因素,即字符,容量,资本,抵押品,经济条件(经济条件)和障碍(约束)。这表明需要考虑能力和意愿因素,以便通过维持担保要素和同时从信贷角度的利润要素来实现审慎原则(Astiko和Sunardi,1996:13),银行提供给客户的信贷协议并非如此。没有风险,因为可能会发生风险。通常发生的风险是付款失败或拥塞的风险。这种情况对银行的健康状况有很大的影响,因为借给债务人的钱来自存放在银行中的社区或来自社区,因此风险对社区对银行的信任有很大的影响,同时这也是公共资金的安全性。为了降低这种风险,对债务人有能力按照约定偿还债务的能力充满信心的抵押贷款是银行必须考虑的重要因素。为了获得这种信心,在给予信贷之前,银行必须仔细评估分销商的性质,能力,抵押资本和业务前景。如果现有要素能够使债权人相信债务人的能力,则抵押品仅以本金形式存在就足够了,银行没有义务要求提供额外的担保,担保具有促进和获取信贷的功能,即向银行授予权利和权力。银行从抵押品中偿还债务。所指的附加类型是与所请求的信用不直接相关的担保。该抵押品为实质性担保形式,其对象是债务人或个人的财产,即第三方履行债务人义务的能力。 “经济的”以及具有“易于转移”的性质或“易于交易”的性质,因此该材料不会给债权人当时“出售拍卖”的“负担”,也就是说,债务人显然已违约。以及产生债务的主要协议中适用的条款和条件(Gunawan Widjaya和Ahmadudani,2000:4)。信贷的提供与担保之间有着密切的关系。提供信贷几乎总是需要抵押品。虽然担保协议离不开城市,但存在债务或信贷协议的基础协议(M. Bahsan,2007:102)。担保法中有几种类型的物质担保。受信保证是经常使用的材料保证之一。信托担保的一个特殊特征是,如果所有权由对象所有人拥有,则在信任的基础上转移对象所有权的问题;信托担保是对有形和无形动产的担保权。有形和不动产,特别是1996年关于抵押权的第4号法律所提及的不能由抵押权负担的建筑物,仍归信托人所有,作为某些债务清算的抵押,这使抵押权具有优先地位致反对其他债权人的受托人(http://perlanconsonsumen.or.iddiakses,2009年12月2日,19:34)。ud形式的信托抵押品,可以在2009年12月2日19:34广泛地灵活地用于借贷交易。它具有简单,容易,快速且具有法律确定性的特征。信托机构也提供了非常有利的可能性,因为信托提供者仍可以掌握所保证的对象。信托持有人的债权人拥有并获得法律所享有的权利,要优于获得的信托担保,银行在实行信贷时必须密切注意信贷的授予过程。因为授予信贷的过程是了解是​​否存在缺失和错误的最重要的事情,并在将来出现问题时寻找原因。为了使银行不遭受损失,还必须考虑的其他重要事项包括银行在确保渠道资金方面所付出的努力以及贷款中出现的障碍。这些努力是在预期银行会选择最合适的银行(信贷机构)承担不承担太大风险的方式的情况下进行的。地方政府信贷银行地方信贷委员会街道信贷机构(PD。BPR BKK)是印尼银行的一部分,在信托担保贷款方面也占有很大份额。通过区域公司银行人民信贷银行(PD。BPR BKK)Kebumen,公众可以通过继续控制成为信贷抵押品的对象来感觉到信贷便利,从而仍然可以用来支持其商业活动。基于上述问题,并要详细了解如何使用信托抵押品作为信用抵押品,作者在编写法律(论文)时有兴趣选择一个标题为“ 1999年第42号实施菲杜斯担保”的问题。在与库都门地区银行库杜门地区银行公司(FI。BPR BKK)KEBUMEN的FIDUSIAN担保达成的信贷协议中”。

著录项

  • 作者

    El Umam Rud Tomico;

  • 作者单位
  • 年度 2010
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 {"code":"id","name":"Indonesian","id":20}
  • 中图分类

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号