首页>
外文OA文献
>IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999udTENTANG JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT udDENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN DAERAH udBANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT udKECAMATAN(PD. BPR BKK) KEBUMEN
【2h】
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999udTENTANG JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT udDENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN DAERAH udBANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT udKECAMATAN(PD. BPR BKK) KEBUMEN
Sebagai negara berkembang, Indonesia berusaha untuk melaksanakan udpembangunan di segala bidang guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. udSalah satunya adalah bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang ekonomi, udmerupakan bagian dari pembangunan nasional, sebagai upaya untuk udmewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan udUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk udmenjaga dan meneruskan pembangunan tersebut agar tetap berkesinambungan, udpara pelaku pembangunan meliputi pemerintah maupun masyarakat sebagai udorang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah udyang besar. Untuk menunjang penyediaan dana yang besar tersebut, perbankan udmerupakan sarana yang paling strategis sebagai penyedia dana. Dari berbagaiudbentuk lembaga keuangan, bank konvensional menjadi yang paling uddiutamakan. Bank konvensional sebagai lembaga keuangan telah membantu udpemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan udpinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan udmerupakan bagian dari usaha bank konvensional yang telah terbukti banyak uddimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan dana.udLembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan, mempunyai udnilai strategis dalam menunjang perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut udmempunyai peranan sebagai perantara bagi pihak-pihak yang mempunyai udkelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana dan memerlukan uddana. Lembaga perbankan bergerak dalam kegiatan perkreditan, pemberian udberbagai jasa, melayani kebutuhan pembiayaan, serta melancarkan mekanisme udsistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. ud3udPasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwa fungsi udutama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana udmasyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional ke udarah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya udtersebut, maka bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat uddalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, udtabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal udini bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara udmemberikan berbagai macam kredit.udManusia adalah Homo economicus dan setiap manusia selalu berusaha uduntuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia yang beraneka ragam udsesuai dengan harkatnya selalu meningkat, sedangkan kemampuan untuk udmencapai sesuatu yang diinginkannya itu terbatas. Hal ini menyebabkan udmanusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya. Dalam udhal ia berusaha, maka untuk meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan uddaya guna suatu barang, ia memerlukan bantuan dalam bentuk permodalan. udBantuan dari bank dalam bentuk tambahan modal inilah yang sering disebut uddengan kredit (Thomas Suyatno, 2003:13).udDitinjau dari sudut pandang perbankan, fasilitas kredit mempunyai udkedudukan yang sangat istimewa, terutama di negara-negara yang sedang udberkembang. Penyediaan dana di negara berkembang merupakan salah satu udfaktor yang menentukan bagi pelaksanaan pembangunan nasional. Pemerintah udIndonesia mengambil langkah dengan kebijaksanaan untuk membantu udmemberikan pinjaman melalui jalur perkreditan bagi masyarakat yang udmembutuhkan tambahan modal dalam mengembangkan dan meningkatkan udusaha.ud4udPengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 udTahun 1998 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang uddapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan udpinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak udpeminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan udpemberian bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembukaan kredit udperbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam udmeminjam atau dengan istilah lain harus didahului dengan adanya perjanjian udkredit.udKredit yang diberikan oleh bank didasarkan atas kepercayaan, sehingga udpemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah. Dalam udpemberian kredit, bank harus betul-betul yakin bahwa debitur dapat udmengembalikan pinjaman yang diterima, sesuai dengan jangka waktu dan udsyarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Selain itu bank juga udmempertimbangkan faktor internal dan eksternal dari nasabah, yaitu watak ud(character), kemampuan (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), udkeadaan ekonomi (condition of economy), dan hambatan (constraint). Hal udtersebut menunjukkan perlu diperhatikannya faktor kemampuan dan kemauan, udsehingga terwujud prinsip kehati-hatian dengan menjaga unsur keamanan dan udsekaligus unsur keuntungan dari sudut kredit (Astiko dan Sunardi, 1996:13)udPerjanjian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah udtanpa risiko, karena suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya udterjadi adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan udtersebut sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang uddipinjamkan kepada debitur berasal atau bersumber dari masyarakat yang uddisimpan pada bank itu sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas udkepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana udmasyarakat tersebut. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian udkredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk udmelunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor ud5udpenting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan udtersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang udsaksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari uddebitur. Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan kreditur atas udkemampuan debitur maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan udbank tidak wajib meminta jaminan tambahan.udJaminan mempunyai fungsi untuk memperlancar dan mengamankan udpemberian kredit, yaitu dengan memberikan hak dan kekuasaan kepada bank uduntuk mendapatkan pelunasan hutang dari barang-barang jaminan tersebut. udJenis tambahan yang dimaksud adalah jaminan yang tidak bersangkutan udlangsung dengan kredit yang dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan udyang objeknya adalah benda milik debitur maupun perorangan, yaitu udkesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur.udKebendaan yang dijadikan jaminan untuk pelunasan utang itupun tidak uddibatasi macam maupun bentuknya, yang jelas kebendaan tersebut haruslah udmempunyai nilai secara “ekonomis” serta memiliki sifat “mudah dialihkan” udatau “mudah diperdagangkan”, sehingga kebendaan tersebut tidak akan udmenjadikan suatu “beban” bagi kreditur untuk “menjual lelang” pada udwaktunya, yaitu pada debitur secara jelas telah melalaikan kewajibannya, udsesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku dalam perjanjian udpokok yang melahirkan utang piutang tersebut (Gunawan Widjaya dan Ahmad udYani, 2000:4).udAntara pemberian kredit dan jaminan mempunyai hubungan yang erat udsekali. Jaminan hampir selalu dipersyaratkan dalam suatu pemberian kredit. udSedangkan perjanjian pemberian jaminan tidak dapat berdiri sendiri tanpa udadanya perjanjian yang mendasari adanya utang piutang atau perjanjian kredit ud(M. Bahsan, 2007:102).ud6udAda beberapa macam jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum udjaminan. Salah satu dari jaminan kebendaan yang sering digunakan adalah udjaminan fidusia. Ciri khusus dari jaminan fidusia adalah masalah pengalihan udhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa udbenda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan udpemilik benda.udJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang udberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya udbangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud uddalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang udtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi udpelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan udkepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya ud(http://perlindungankonsumen.or.iddiakses 02 Desember 2009 pukul 19:34).udBentuk jaminan fidusia sebagai suatu bentuk jaminan yang dapat uddigunakan secara luas dan fleksibel dalam transaksi pinjam meminjam dengan udmemiliki ciri sederhana, mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum. udLembaga fidusia juga memberikan kemungkinan yang sangat menguntungkan, udkarena pemberi fidusia tetap dapat menguasai benda yang dijaminkan. Kreditur udyang merupakan pemegang fidusia memiliki dan mendapatkan hak yang uddidahulukan (preferentie) oleh undang-undang terhadap jaminan fidusia yang uddiperoleh.udPihak bank dalam pelaksanaan pemberian kredit harus memperhatikan uddengan cermat mengenai proses pemberian kredit. Karena proses pemberian udkredit merupakan hal yang paling penting untuk mengetahui ada tidaknya udkekurangan dan kesalahan, serta mencari penyebab apabila di kemudian hari udterjadi masalah. Hal lain yang penting dan harus diperhatikan agar pihak bank udtidak menderita kerugian antara lain adalah upaya-upaya pihak bank dalam udmengamankan dana yang disalurkan dan hambatan-hambatan yang timbul ud7uddalam pemberian kredit tersebut. Upaya tersebut dilakukan sebagai antisipasi udsupaya pihak bank dapat memilih cara yang paling tepat yang harus ditempuh udagar pihak bank (kreditur) tidak terlalu banyak menanggung risiko.udPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ud(PD. BPR BKK) Kebumen yang merupakan bagian dari bank di Indonesia juga udmemiliki andil yang besar dalam hal pemberian kredit dengan jaminan fidusia. udMelalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ud(PD. BPR BKK) Kebumen, maka masyarakat dapat merasakan fasilitas kredit uddengan tetap menguasai benda-benda yang menjadi jaminan atas keditnya udtersebut, sehingga masih dapat digunakan untuk menunjang kegiatan usahanya.udBerdasarkan beberapa hal tersebut di atas dan untuk mengetahui lebih udterperinci tentang penggunaan jaminan fidusia sebagai jaminan atas kredit, udmaka penulis dalam menyusun penulisan hukum (skripsi) ini tertarik untuk udmemilih permasalahan dengan judul “IMPLEMENTASI UNDANGUNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA udDALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA udPERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN udKREDIT KECAMATAN (PD. BPR BKK) KEBUMEN”.
展开▼