首页>
外文OA文献
>TINJAUAN TENTANG IMPLEMENTASI HAK UNTUK TIDAK MENERIMA PUTUSAN OLEH TERDAKWA ATAS DASAR HAKIM MENGABAIKAN ALIBI TERDAKWA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PEMERASAN DI PERSIDANGANud(Studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2149 K/Pid/2010)udPenulisan
【2h】
TINJAUAN TENTANG IMPLEMENTASI HAK UNTUK TIDAK MENERIMA PUTUSAN OLEH TERDAKWA ATAS DASAR HAKIM MENGABAIKAN ALIBI TERDAKWA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PEMERASAN DI PERSIDANGANud(Studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2149 K/Pid/2010)udPenulisan
展开▼
机译:审查实施被告人不接受决定的权利,根据法院裁定推翻被告人的审判权(根据最高法院第2149 K / Pid / 2010号判决的案例研究)写作
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implemntasi hak terdakwa untuk tidak menerima putusan hakim dengan dasar hakim mengabaikan alibi terdakwa dalam permbuktian di persidangan terkait kasus tindak pidana pemerasan dan Untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi terdakwa.udPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Jenis bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang- undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung RI No. 2149 K/PID/2010. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 2149 K/PID/2010. Dari kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah Bagaimanakah implementasi hak untuk tidak menerima putusan oleh terdakwa atas dasar hakim mengabaikan alibi terdakwa dalam pembuktian perkara pemerasan di persidangan dan Bagaimanakah pertimbangan hakim mahkamah agung dalam mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara pemerasan.udBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan: Pertama, Bahwa kasus perkara tindak pidana pemerasan dengan terdakwa ADE TURSOPA, S.Ag., M.Pd. bin H. KOMARNA, Terdakwa berhak untuk tidak menerima putusan hakim. Kedua, Argumentasi Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa. Dalam pertimbangan pertimbangan hukum diatas, hakim tidak mempertimbangkan lagi mengenai fakta fakta persidangan, yang dijadikan pertimbangan hakim adalah bagaimana penerapan hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.udKata kunci : Hak Terdakwa, Alibi Terdakwa , Upaya Hukum
展开▼
机译:这项研究旨在根据被告在敲诈勒索刑事案件中无视被告在法庭上的辩解的基础上,找出被告不接受法官的决定的权利,并找出最高法院法官在批准被告上诉方面的法律考虑。 Ud该研究是一项规范性法律研究,说明性的。使用的材料类型包括主要法律材料和次要法律材料。这项研究中收集法律材料的技术是通过收集立法,书籍和其他佐证文件(包括最高法院第7号决定)来研究文学。 2149 K / PID / 2010。在编写该法律时,作者使用推论进行分析,该方法源自主要前提的提交,即《刑事诉讼法》和《未成年人前提法》(即印度尼西亚最高法院的第7号决定)。 2149 K / PID / 2010。从这两件事可以得出结论,以解决问题:在法官无视被告在审讯中敲诈勒索的无理依据的基础上,不接受被告的决定的权利如何实现?在授予被告上诉时,如何考虑最高法院的法官?基于研究和讨论的结果,得出了以下结论:第一,与被告ADE TURSOPA,S.Ag.,M.Pd.一起敲诈勒索的刑事案件。被告bin H. KOMARNA有权不接受法官的裁决。第二,最高法院法官关于批准被告提出的撤销原判请求的论点。在考虑上述法律因素时,法官不再考虑审判的事实,而法官的考虑是上诉法院如何将法律适用于贝尔万隆地方法院的判决关键词:被告人的权利,被告人的阿里比,法律救济
展开▼