首页>
外文OA文献
>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELEMBAGAAN MEDIASIudDALAM PROSES PERADILAN MELALUI PERATURAN MAHKAMAHudAGUNG RI NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASIudDI PENGADILAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUIudLEMBAGA MEDIASIud(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bojonegoro)
【2h】
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELEMBAGAAN MEDIASIudDALAM PROSES PERADILAN MELALUI PERATURAN MAHKAMAHudAGUNG RI NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASIudDI PENGADILAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUIudLEMBAGA MEDIASIud(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bojonegoro)
展开▼
机译:调解机构政策的实施通过法院规章在司法程序中AGUNG RI 2008年第01号关于调解程序在法院中通过其进行固体纠纷调解机构(在Bojonegoro地区法院进行的案例研究)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakanudpelembagaan mediasi dalam proses peradilan melalui Peraturan MahkamahudAgung RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan DalamudMenyelesaikan Sengketa melalui lembaga mediasi di Pengadilan NegeriudBojonegoro dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tidak berhasilnyaudimplementasi kebijakan pelembagaan mediasi dalam proses peradilan melaluiudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasiuddi pengadilan dalam menyelesaikan sengketa melalui lembaga mediasi diudPengadilan Negeri Bojonegoro.udPenelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum non-doktrinal,udsedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian yang deskriptif kualitatifudyakni penelitian untuk memberikan data seteliti mungkin dengan mendiskripsikanudpelaksanaan pelembagaan mediasi melalui Peraturan Mahkamah Agung RIudNomor 01 Tahun 2008 sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PengadilanudNegeri Bojonegoro. Konsep hukum yang digunakan adalah konsep hukum ke- 5udyakni hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik perilaku sosialudsebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Lokasi penelitian di PengadilanudNegeri Bojonegoro. Sumber datanya berupa data primer diperoleh dari keteranganuddan penjelasan yang diberikan para responden / nara sumber dan data sekunderudmelalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis secaraudinduktif. Analisa dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknikudinterpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulanudbahwa implementasi kebijakan pelembagaan mediasi dalam proses peradilan tidakudberhasil. Dari komponen Struktur, karena terbatasnya jumlah hakim mediatorudserta tidak adanya hakim mediator yang pernah mengikuti pendidikan danudpelatihan serta bersertifikat, sedangkan dari komponen Kultur, adanya anggapanuddari masyarakat yang menyatakan bahwa melalui proses mediasi hanya akanudmenambah biaya dan membuang-buang waktu, hal ini dikarenakan merekaudberprinsip bahwa untuk menyelesaikan sengketa harus melalui persidangan danudada putusan dari pengadilan dan juga sulitnya menghadirkan para pihak prinsipaludserta kurangnya sosialisasi mengenai tugas dan fungsi lembaga mediasi, sehinggaudmasyarakat belum tahu banyak peran lembaga mediasi sebagai lembagaudpenyelesaian sengketa di luar peradilan yang memiliki kekuatan hukum.udRekomendasi yang diberikan adalah memberikan dorongan kepadaudmasyarakat khususnya para pencari keadilan atau para pihak yang bersengketauduntuk ikut serta mewujudkan penyelesaian secara damai sebagai jalan pertamauddan terakhir dengan cara sosialisasi pada masyarakat serta meningkatkanudkemampuan melalui sosialisasi dan pelatihan bagi hakim maupun lembagaudpenyedia layanan mediasi.
展开▼