Artikel ini mengkaji bagaimana kedudukan dan peran perempuan Minangkabau berdasarkan adatnya dan Islam dalam hal: 1) waris; 2) pengambil keputusan dalam keluarga; 3) dalam mengurus anak-anak dan 4) di dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Melalui pendekatan analisis kualitatif dengan metode menganalisis data QDA didapatkan jawaban hasil kajian sebagai berikut: 1) perempuan di dalam Islam mendapatkan warisan separuh dari bagian anak laki-laki, sedangkan di dalam adat Minangkabau perempuan mendapatkan warisan dari harta pusaka nenek-moyang selain warisan dari harta kedua orang tuanya; 2) di dalam Islam perempuan dapat berperan di dalam pengambil keputusan dalam keluarga, sedangkan menurut adat Minangkabau pengambil keputusan dalam keluarga adalah perempuan; 3) di dalam Islam peran seorang ibu sangat besar dalam mendidik anak-anaknya, sedangkan menurut adat Minangkabau peran ibu sangat mutlak bahkan peran ayah dapat dikatakan hampir tidak ada; dan 4) di dalam Islam dimungkinkan perempuan berperan dalam sosial politik tanpa melupakan perannya di dalam keluarga, sedangkan di dalam adat Minangkabau Bundo Kanduang yang berperan sebagai aktor intelektual di dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
展开▼