Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi hukum adat melayu Jambi dan Minangkabau dalam rangka kearifan hukum adat Jmabi. Deskripsi analitis dilakukan untuk mengurai kondisi hukum dan non hukum. Pada akhirnya proposisi hukum dan non hukum dievaluasi dengan alasan yang bersifat penalaran hukum. Fokus dari penelitian ini adalah pengejawantahan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan kekayaan khasanah hukum adat melayu Jambi. Hasil dalam pembahasan tulisan ini menunjukkan adanya keterkaitan konsep hukum adat antara hukum adat Jambi degan Hukum Adat Minangk.
展开▼