首页>
外文OA文献
>Respon Aparat Penegak Hukum Terhadap Keberlakuan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Klaten)
【2h】
Respon Aparat Penegak Hukum Terhadap Keberlakuan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Klaten)
Anak adalah anugrah dari tuhan yang diberikan oleh Allah SWT kepadaudsepasang suami istri yang kelak akan menjadi seorang pemimpin bagi kaumnyaudatau negaranya. Perlindungan anak yang sedang berhadapan dengan hukum baikudsebagai pelaku maupun korban perlu mendapat perhatian khusus dan dianggapudpaling disorot saat ini karena banyak beberapa kasus yang dianggap olehudkebanyakan masyarakat luas kasus tersebut tak perlu diselesaikan sampai di mejaudpengadilan sebagai contoh: kasus pencurian sandal Jepit yang dilakukan olehudanak yang berumur 15 tahun. Dari kasus tersebut dapat kita ambil hikmahnyaudbahwa setiap kasus anak tak perlu langsung diselesaikan ke Meja pengadilanudtetapi diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu antara pihak pelakuudmaupun pihak korban. Tujuaan penelitian ini adalah (1) mengetahui dasarudfilosofis, sosiologis, dan normative dari UU No.11 Tahun 2012 tentang SistemudPeradilan Pidana Anak, (2) untuk mengetahui respon aparat penegak hukum diudKab. Klaten. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa undangundangudsistem peradilan pidana anak ini memiliki dasar filosofi Pancasila, danuddasar sosiologinya tidak bertentangan dengan budaya Indonesia yang suka akanudmusyawarah, dan dasar normatifnya merupakan perwujudan dari undang-undangudinternasional (Beijing rules atau konvensi hak-hak anak) juga pengamalanudpembukaan UUD 1945 dan keseluruhan respon aparat penegak hukum adalahudmenyepakati dan setuju akan diberlakukannya sistem restorative Justice denganudjalan diversi sehingga tidak menggangu tumbuh kembangnya mental anak.ud
展开▼