首页> 外文OA文献 >Respon Aparat Penegak Hukum Terhadap Keberlakuan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Klaten)
【2h】

Respon Aparat Penegak Hukum Terhadap Keberlakuan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Klaten)

机译:执法人员对2012年第11号法律(关于儿童刑事司法制度)的颁布的回应(克拉登区的案例研究)

摘要

Anak adalah anugrah dari tuhan yang diberikan oleh Allah SWT kepadaudsepasang suami istri yang kelak akan menjadi seorang pemimpin bagi kaumnyaudatau negaranya. Perlindungan anak yang sedang berhadapan dengan hukum baikudsebagai pelaku maupun korban perlu mendapat perhatian khusus dan dianggapudpaling disorot saat ini karena banyak beberapa kasus yang dianggap olehudkebanyakan masyarakat luas kasus tersebut tak perlu diselesaikan sampai di mejaudpengadilan sebagai contoh: kasus pencurian sandal Jepit yang dilakukan olehudanak yang berumur 15 tahun. Dari kasus tersebut dapat kita ambil hikmahnyaudbahwa setiap kasus anak tak perlu langsung diselesaikan ke Meja pengadilanudtetapi diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu antara pihak pelakuudmaupun pihak korban. Tujuaan penelitian ini adalah (1) mengetahui dasarudfilosofis, sosiologis, dan normative dari UU No.11 Tahun 2012 tentang SistemudPeradilan Pidana Anak, (2) untuk mengetahui respon aparat penegak hukum diudKab. Klaten. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa undangundangudsistem peradilan pidana anak ini memiliki dasar filosofi Pancasila, danuddasar sosiologinya tidak bertentangan dengan budaya Indonesia yang suka akanudmusyawarah, dan dasar normatifnya merupakan perwujudan dari undang-undangudinternasional (Beijing rules atau konvensi hak-hak anak) juga pengamalanudpembukaan UUD 1945 dan keseluruhan respon aparat penegak hukum adalahudmenyepakati dan setuju akan diberlakukannya sistem restorative Justice denganudjalan diversi sehingga tidak menggangu tumbuh kembangnya mental anak.ud
机译:孩子是阿拉SWT从上帝那里给一对已婚夫妇的礼物,他们将成为他们的人民或国家的领袖。同时保护作为犯罪者和受害人的儿童的法律也应得到特别重视,由于目前大多数人都在考虑许多案件,因此案件的审理需要在法庭上解决,例如:盗窃案一个15岁男孩表演的人字拖。从这个案例中,我们可以学到一个教训,每个儿童案件不需要直接在法庭上解决,而是通过犯罪者和受害人之间的协商来解决的。这项研究的目的是(1)找出有关儿童刑事司法系统的2012年第11号法律的基本哲学,社会学和规范基础;(2)找出Kab执法人员的反应。克拉登根据研究结果,可以得出结论,少年司法制度的法律具有潘卡西拉的哲学基础,其社会学基础与喜欢深思熟虑的印度尼西亚文化没有冲突,其规范性基础是国际法的体现(北京规则或权利公约) (儿童权利)还实行1945年《宪法》的开放,执法人员的总体回应是同意并同意实施恢复性司法制度,但要转移注意力,以免破坏儿童的心理发育。

著录项

  • 作者

    SETYAWAN EDI;

  • 作者单位
  • 年度 2014
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号