首页> 外文OA文献 >Penanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb)
【2h】

Penanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb)

机译:Banjarbaru宗教法院基于家庭暴力处理的离婚案件(第0112号决定/ Pdt.G / 2014 / PA.Bjb的分析)

摘要

Fata Nugraha Robbyan. 2016. “Penanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb)”. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing 1: Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H.I. dan Pembimbing 2: Mufti Wardani, M.S.I.udPenelitian ini dilatarbelakPenanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjbangi dari seorang istri yang notabene sebagai korban KDRT mengajukan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Agama Banjarbaru dengan nomor putusan 0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb. dalam hal ini peneliti mendapatkan suatu persoalan. Pertama dalam proses penanganannya hakim memuat alasan perceraian dengan Pasal 19 Huruf f yaitu syiqaq, apakah dengan penerapan Pasal 19 huruf f syiqaq ini sudah sesuai untuk para korban KDRT yang mengajukan gugatan perceraiannya. Kedua menegenai pertimbangannya apakah hakim dalam mengadili benar-benar sesuai dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang putusan ini sehingga mengetahui bagaimanakah proses penanganan dan pertimbangan hakim dalam putusan ini.udPenelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan analitis (analytical approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.udPenelitian ini menghasilkan temuan bahwa: proses penanganan perkara perceraian yang dilakukan majelis hakim dengan penerapan Pasal 19 huruf f yakni syiqaq tidak sesuai dari ketentuan yang berlaku dari apa yang tertuang dalam Pasal 76 Undang-undang No. 7 Tahun 1989. Dan pertimbangan hakim dalam putusan ini tidak menjadikan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 sebagai dasar untuk mengadili.udMengenai putusan ini, apa yang majelis hakim lakukan dengan penerapan Pasal 19 Huruf f kepada korban KDRT bukanlah hal yang sesuai dijadikan dasar. Apalagi dalam penerapan Pasal 19 huruf f ini tidak dengan prosedur tata cara pemeriksaan yang berlaku pada khususnya. Hal ini menjadikan sebuah kerugian besar bagi penggugat selaku korban KDRT, karena dalam putusan ini terjadi kelalaian (negligent) maka menimbulkan celah untuk dilakukan upaya banding. Hakim juga seharusnya lebih menilik kepada Pasal 50 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam mengadili kasus cerai gugat yang diajukan korban KDRT ini, sehingga hakim benar-benar maksimal dalam memberikan perlindungan Korban KDRT yang mengajukan gugagatan perceraian ke Pengadilan Agama Banjarbaru.udKorban kekerasan dalam rumah tangga ingin menyelesaikan kasus rumah tangganya karena mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik dan penelantaran ke Pengadilan Agama dengan mengajukan gugatan perceraian.udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses penanganan perkara perceraian atas dasar KDRT yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Banjarbaru dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama banjarbaru dalam Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.BjbudBerdasarkan hasil penelitian analisa terhadap putusan Pengadilan Agama Banjarbaru No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb dapat disimpulkan bahwa:ud1. Kurang memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap korban KDRTud2. dalam pertimbangan hukum tidak sesuai ketentuan yang dikehendaki sebagaimana termuat terutama dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.udBerdasarkan hasil penelitian ini disarankan:ud1. Para hakim khususnya Pengadilan Agama Banjarbaru agar dalam menangani perkara No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb benar-benar menerapkan Pasal 50 Undang – undang No 48 Tahun 2009.ud2. Kepada pejabat yang berwenang baik Mahkamah Agung maupun yang lainnya meningkatkan pembinaan kepada hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara khususnya perkara perceraian yang diajukan oleh korban KDRTud3. Untuk meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas bagi para hakim.
机译:Fata Nugraha Robbyan。 2016年。“在Banjarbaru宗教法院处理基于家庭暴力的离婚案件(第0112号决定/Pdt.G/2014/PA.Bjb的分析)”。论文。家庭法系。伊斯兰教法和伊斯兰经济学系。顾问1:德拉。 j密西西比州(Y.na Zaidah)顾问2:Mufti Wardani,MSI ud这项研究是基于处理Banjarbaru宗教法院基于家庭暴力的离婚案件(第0112号判决分析/ Pdt.G / 2014 / PA。来自家庭暴力受害人妻子的Bbang提起诉讼。决定号为0112 / Pdt.G / 2014 / PA.Bjb的Banjarbaru宗教法院离婚,在这种情况下,研究人员遇到了问题。首先,在处理法官的过程中,离婚的原因是第19条字母​​f即sqq,无论是否适用第19条字母f syiqaq已经适合提交离婚诉讼的家庭暴力受害人,他们都考虑法官在审判中是否确实符合适用的法律和法规,因此研究人员有兴趣对这一决定进行更深入的研究,以便他知道处理过程和法官在这个决定中的考虑。具有描述性的规范性法律,采用分析方法(分析方法)。本研究使用主要和次要法律材料,结果发现:法官使用第19条字母​​f即sqq进行的离婚案件处理过程与第60号法第76条规定的适用规定不符。 1989年第7号法令。法官在此裁决中的考虑并未制定第9号法律。 2009年第50号判决书为依据,关于这一决定,法官小组在适用第19条f款给家庭暴力受害人时所做的事情是不适当的。此外,在第19条字母​​f的适用中,它不具体适用检查程序。这对于作为家庭暴力受害者的原告来说是巨大的损失,因为在此决定中,疏忽大意(疏忽大意)会在上诉上造成空白。法官们还应该更多地研究第30号法律的第50条。 2009年第48号法令,涉及司法部门在裁决家庭暴力受害者提起的离婚案件方面,从而真正发挥了最大作用,为向Banjarbaru宗教法院提出离婚诉讼的家庭暴力受害者提供了保护。本研究旨在以班加巴鲁宗教法院法官实施的家庭暴力为基础,并在考虑第0112号决定/ Pdt中考虑班加巴鲁宗教法院法官的情况下,找出处理离婚案件的过程,以身体暴力和疏忽的方式向宗教法院起诉。 .G / 2014 / PA.Bjb ud根据对Banjarbaru宗教法院No.0112 / Pdt.G / 2014 / PA.Bjb判决的分析研究结果,可以得出以下结论: ud1。缺乏为家庭暴力受害者提供最大法律保护的机会。在法律上考虑时,并不符合主要针对《 2009年第48号法》关于司法权的第50条所要求的规定,因此,根据以下研究结果,建议:法官,特别是Banjarbaru宗教法院,在处理第0112号/Pdt.G/2014年/PA.Bjb案时,实际上适用了2009年第48号法律的第50条。对于最高法院和其他法院的主管官员,在处理案件,特别是家庭暴力受害者提起的离婚案件中,宗教法院法官的指导要加强3。为法官增加知识和专业水平。

著录项

  • 作者

    Robbyan Fata Nugraha;

  • 作者单位
  • 年度 2016
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号