首页>
外文OA文献
>Penanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb)
【2h】
Penanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb)
Fata Nugraha Robbyan. 2016. “Penanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb)”. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing 1: Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H.I. dan Pembimbing 2: Mufti Wardani, M.S.I.udPenelitian ini dilatarbelakPenanganan Perkara Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Banjarbaru (Analisis Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjbangi dari seorang istri yang notabene sebagai korban KDRT mengajukan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Agama Banjarbaru dengan nomor putusan 0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb. dalam hal ini peneliti mendapatkan suatu persoalan. Pertama dalam proses penanganannya hakim memuat alasan perceraian dengan Pasal 19 Huruf f yaitu syiqaq, apakah dengan penerapan Pasal 19 huruf f syiqaq ini sudah sesuai untuk para korban KDRT yang mengajukan gugatan perceraiannya. Kedua menegenai pertimbangannya apakah hakim dalam mengadili benar-benar sesuai dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang putusan ini sehingga mengetahui bagaimanakah proses penanganan dan pertimbangan hakim dalam putusan ini.udPenelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan analitis (analytical approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.udPenelitian ini menghasilkan temuan bahwa: proses penanganan perkara perceraian yang dilakukan majelis hakim dengan penerapan Pasal 19 huruf f yakni syiqaq tidak sesuai dari ketentuan yang berlaku dari apa yang tertuang dalam Pasal 76 Undang-undang No. 7 Tahun 1989. Dan pertimbangan hakim dalam putusan ini tidak menjadikan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 sebagai dasar untuk mengadili.udMengenai putusan ini, apa yang majelis hakim lakukan dengan penerapan Pasal 19 Huruf f kepada korban KDRT bukanlah hal yang sesuai dijadikan dasar. Apalagi dalam penerapan Pasal 19 huruf f ini tidak dengan prosedur tata cara pemeriksaan yang berlaku pada khususnya. Hal ini menjadikan sebuah kerugian besar bagi penggugat selaku korban KDRT, karena dalam putusan ini terjadi kelalaian (negligent) maka menimbulkan celah untuk dilakukan upaya banding. Hakim juga seharusnya lebih menilik kepada Pasal 50 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam mengadili kasus cerai gugat yang diajukan korban KDRT ini, sehingga hakim benar-benar maksimal dalam memberikan perlindungan Korban KDRT yang mengajukan gugagatan perceraian ke Pengadilan Agama Banjarbaru.udKorban kekerasan dalam rumah tangga ingin menyelesaikan kasus rumah tangganya karena mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik dan penelantaran ke Pengadilan Agama dengan mengajukan gugatan perceraian.udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses penanganan perkara perceraian atas dasar KDRT yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Banjarbaru dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama banjarbaru dalam Putusan No.0112/Pdt.G/2014/PA.BjbudBerdasarkan hasil penelitian analisa terhadap putusan Pengadilan Agama Banjarbaru No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb dapat disimpulkan bahwa:ud1. Kurang memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap korban KDRTud2. dalam pertimbangan hukum tidak sesuai ketentuan yang dikehendaki sebagaimana termuat terutama dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.udBerdasarkan hasil penelitian ini disarankan:ud1. Para hakim khususnya Pengadilan Agama Banjarbaru agar dalam menangani perkara No.0112/Pdt.G/2014/PA.Bjb benar-benar menerapkan Pasal 50 Undang – undang No 48 Tahun 2009.ud2. Kepada pejabat yang berwenang baik Mahkamah Agung maupun yang lainnya meningkatkan pembinaan kepada hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara khususnya perkara perceraian yang diajukan oleh korban KDRTud3. Untuk meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas bagi para hakim.
展开▼