首页> 外文OA文献 >PERAMPASAN DAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI
【2h】

PERAMPASAN DAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI

机译:防止和消除腐败措施的印度尼西亚法律体系中腐败结果的结果的归还和归还

摘要

Tindak pidana korupsi yang merajalela di tanah air tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena internasional sehingga kerjasama internasional menjadi esensial dalam mencegah dan memberantasnya, pada kenyataannya terhadap apa yang telah ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi itu maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa dalam hal penanggulangan serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Salah satu upaya dapat menghindarkan keterpurukan Indonesia akibat korupsi tersebut adalah melakukan upaya perampasan dan pengembalian terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Identifikasi masalah, Pertama Kendala yang timbul dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Kedua upaya yang dilakukan untuk memperbarui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia.udMetode dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis yang dititik beratkan pada penggunaan data sekunder berupa peraturan-peraturan dan tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian disesuaikan dengan spesifikasi penelitian deskrif analitis dan analisis data dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.udKesimpulan: Pertama, kendala yang timbul dalam perampasan aset adalah kontruksi dan instrumen sistem hukum Indonesia yang belum memadai dan masih lemah terutama dalam hukum pidana kita, hukum perdata, hukum adminsitratif, hukum acara pidana, hukum perdata dan perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral baik dalam mutual legal assistance dan ekstradisi dengan negara lain mengenai perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang belum dapat dilakukan secara komprenhensif dan efektif yang didasarkan kepada hukum dalam mengungkap dan melakukan perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana. Kedua, upaya yang dilakukan memperbaiki dan memperbaharui sistem hukum Indonesia dalam substansi hukum, kontruksi hukum dan instrumen hukum tentang perampasan dan pengembalian aset, adanya aturan khusus sebagai landasan dan dasar hukum kepada penegak hukum dalam melakukan perampasan dan pengembalian aset. Menjalin hubungan dengan negara lain melalui suatu perjanjian atau kerjasama baik dalam mutual legal assistance dan ekstradisi mengenai perampasan dan pengembalian aset sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.udKata Kunci: Tindak pidana korupsi, Perampasan aset, Pengembalian aset dan sistem hukum Indonesia.
机译:该国猖ramp的腐败犯罪行为不仅损害国家财政,而且侵犯了整个社区的社会和经济权利,腐败不再是一个民族问题,而是一种国际现象,因此,国际合作对于预防和根除它至关重要实际上,腐败所产生的后果需要在克服和消除腐败方面作出巨大的努力。为避免印度尼西亚因腐败而恶化的一种努力是,根据印度尼西亚法律体系中有效的法律和法规,努力夺取和归还腐败犯罪行为造成的资产。问题识别是印度尼西亚法律体系中因腐败犯罪行为而没收资产时出现的第一个障碍。第二次尝试是对印度尼西亚法律体系中因腐败犯罪行为造成的资产进行扣押的重新尝试,本研究方法是采用法律方法进行的,该方法侧重于以与调整后的研究对象有关的法规和科学论文的形式使用辅助数据。结论:首先,资产占用中出现的障碍是印度尼西亚法律体系的构建和工具不足,并且仍然薄弱,尤其是在我们的刑法,民法,行政法,刑事诉讼法,民法以及与其他国家之间的司法协助和引渡方面的双边和多边协定,涉及由腐败造成的资产的扣押和返还,而这是迄今无法以全面有效的方式进行的根据法律,在揭露,没收和归还腐败犯罪行为造成的资产方面,法律法规和实施法规并未对此做出具体规定。第二,努力改善和更新印度尼西亚法律体系的实质内容,包括关于资产挪用和返还的法律结构和法律文书,存在专门规则作为执法进行资产挪用和返还的基础和法律基础。通过在法律互助和引渡方面的协议或合作,就扣押和归还资产以消除和防止印度尼西亚的腐败与其他国家建立关系。 。

著录项

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号