Tri Setyaningsih, 2008. PENGAWASAN PEMENUHAN UPAH MINIMUM KOTAud(UMK) PADA PERUSAHAAN SWASTA OLEH DINAS TENAGA KERJA KOTAudSURAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.udPenulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui cara atau mekanismeudpengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta berkaitan denganudpemenuhan UMK oleh perusahaan swasta di Kota Surakarta dan hasil dariudpengawasan tersebut serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasanudpemenuhan UMK dan cara mengatasinya.udPenelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifatuddeskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta. Jenis data yanguddigunakan meliputi data primer dan sekunder. Data primer merupakan data utamaudpenelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer.udData dikumpulkan dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara danudstudi kepustakaan dengan membaca buku-buku literatur, dokumen-dokumen,udpendapat para ahli yang kemudian dianalisis dan diklasifikasikan terhadap sumberudyang berhubungan dengan masalah yang diteliti.udCara pengawasan yang dilakukan Disnaker Surakarta berkaitan denganudpemenuhan UMK meliputi penyusunan rencana kerja, tahap persiapan, pelaksanaanudkegiatan, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan. Pengawasan dilakukan terhadapudperusahaan dengan skala prioritas yaitu perusahaan yang dianggap sering bermasalah.udHasil yang diperoleh dari kegiatan pengawasan dicatat dan dibuat laporan. Apabilaudterjadi pelanggaran mengenai UMK, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan danudbisa dilaporkan kepada Kepolisian sebagai langkah terakhir. Pengawasan dalamudpelaksanaannya sudah memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.udPenegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, sanksinyaudmengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi dalamudpelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam masyarakat. Hasiludpengawasan yang dilakukan pegawai pengawas selama tahun 2007 diketahuiudperusahaan yang melanggar ketentuan tentang UMK sebanyak 21 perusahaan.udPerusahaan tersebut dengan itikad baik mau melaksanakan UMK setelah diberi notaudpemeriksaan 1 sampai dengan nota pemeriksaan 2. Faktor-faktor penghambatudpelaksanaan pengawasan antara lain data yang diperlukan pegawai pengawas seringudtidak lengkap, sarana dan prasarana yang terbatas, tidak adanya PPNS dan minimnyaudjumlah pegawai pengawas. Agar pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik makauddibuat rencana kerja pemeriksaan, diadakan diklat atau pelatihan PPNS, memberikanudsurat pemberitahuan pemeriksaan terhadap perusahaan dan mengajukan usul tentangudkegiatan pengawasan yang sifatnya mendukung kelancaran pengawasanudketenagakerjaan ke Depnakertrans RI.
展开▼