首页>
外文OA文献
>PELAKSANAAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH KOTA SURAKARTA UNTUK MENUNJANG FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
【2h】
PELAKSANAAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH KOTA SURAKARTA UNTUK MENUNJANG FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 ayat (1)udmenyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahudprovinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,udkabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-udundang. Hal ini diperjelas lagi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangudPemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (1) bahwa pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiriudatas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota. Dalam Pasalud10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahuddijelaskan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganuddaerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur danudmengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.udDalam rangka menjalankan otonomi daerah tersebut, diperlukan kerangka hukumudyang melandasinya. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangudPemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Peraturan Daerah dibentuk dalam rangkaudpenyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan, yangudmerupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggiuddengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dengan demikian daerahudmelalui penyelenggara pemerintahannya yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD, memilikiudkewenangan untuk membuat kebijakan daerah yang berfungsi untuk memberi pelayanan,udpeningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan padaudpeningkatan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah otonom. Penyelenggaraanudpemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungudjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi, dapatudmenetapkan kebijakan daerah.ud
展开▼