首页> 外文OA文献 >PELAKSANAAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH KOTA SURAKARTA UNTUK MENUNJANG FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
【2h】

PELAKSANAAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH KOTA SURAKARTA UNTUK MENUNJANG FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA

机译:支持苏拉卡尔塔市区域立法计划的制定,以支持苏拉卡尔塔市居民代表的立法职能

摘要

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 ayat (1)udmenyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahudprovinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,udkabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-udundang. Hal ini diperjelas lagi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangudPemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (1) bahwa pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiriudatas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota. Dalam Pasalud10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahuddijelaskan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganuddaerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur danudmengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.udDalam rangka menjalankan otonomi daerah tersebut, diperlukan kerangka hukumudyang melandasinya. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangudPemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Peraturan Daerah dibentuk dalam rangkaudpenyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan, yangudmerupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggiuddengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dengan demikian daerahudmelalui penyelenggara pemerintahannya yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD, memilikiudkewenangan untuk membuat kebijakan daerah yang berfungsi untuk memberi pelayanan,udpeningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan padaudpeningkatan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah otonom. Penyelenggaraanudpemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungudjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi, dapatudmenetapkan kebijakan daerah.ud
机译:1945年《印度尼西亚共和国宪法》第18条第(1)款规定,印度尼西亚共和国分为省份和省份,分为区和市,每个区和市分别为省,区和市有一个受法律规范的地方政府。关于地区政府第3条第2004款的2004年第32号法律再次澄清了这一点:摄政/城市地区政府由摄政或城市地区政府和摄政/城市DPRD组成。在关于地区政府的2004年第32号法律的第10条第(2)款中,解释说,地区政府在执行属于地区权力的政府事务时,会根据自治和职责原则尽最大可能自治来规范和管理自己的政府事务为了实现区域自治,需要一个法律框架。关于地区政府的2004年第32号法律第136条规定,地区法规是在执行省/地区/城市地区自治和援助任务的背景下制定的,这是通过考虑到更高的法律法规而进一步完善的每个区域的特征。因此,该地区通过其政府管理者(即地区政府和DPRD)有权制定旨在提供服务,增加参与度,采取行动和赋予社区权力的地区政策,以改善每个自治区的人民福利。区域政府在履行其职责,权限,义务和责任以及具有更高立法权的情况下的执行,可以决定区域政策。

著录项

  • 作者

    NURHAYATI NUNIK;

  • 作者单位
  • 年度 2010
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 {"code":"id","name":"Indonesian","id":20}
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号