Tujuan dari penulisan hukum ini adalah unutk mengetahui bagaimanaudpelaksanaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dalam proses pengungkapanudtindak pidana, langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh penyidik apabilaudternyata di tempat kejadian perkara tidak ditemukan barang bukti dan hal-hal apaudsaja yang harus diperhatikan penyidik dalam melakukan pemeriksaan tempatudkejadian perkara.udPenelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis yang bersifatuddeskriptif. Data primer diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan penulisuddengan penyidik Polres Klaten, Polres Boyolali dan Polres Sukoharjo. Dataudsekunder diperoleh dari literatur dan peraturan perundang-undangan yangudberkaitan dengan objek penelitian. Pengumpulan data primer dilakukan denganudwawancara langsung dengan penyidik. Pengumpulan data sekunder dilakukanuddengan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan kualitatif.udHasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tempatudkejadian perkara dalam proses pengungkapan tindak pidana terbagi menjadi duaudtahap, tahap pertama berupa Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkaraud(TPTKP) dan tahap kedua berupa pengolahan tempat kejadian perkara untukudmencari dan menemukan barang bukti. Dalam pemeriksaan tempat kejadianudperkara apabila penyidik tidak menemukan barang bukti maka penyidik denganudbantuan tenaga ahli melakukan pemeriksaan dengan tingkat ketelitian danudkecermatan yang tinggi membaca bekas atau jejak pelaku, karena barang buktiudtidak harus berwujud tetapi dapat ditemukan melalui jejak atau bekas yangudtertinggal. Sementara itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan penyidikuddalam melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, diantaranyaudmemperhatikan barang bukti yang telah ditemukan dengan memberi tanda (label)uddan/atau membungkusnya dengan kantong pembungkus barang bukti,udmemperhatikan tempat lain yang diduga masih mempunyai hubungan denganudtindak pidana yang terjadi, benda-benda disekitar tempat kejadian perkara yangudmungkin digunakan pelaku, tindak pidana yang terjadi untuk mempersiapkanudperalatan serta kemampuan atau ketrampilan yang dimiliki petugas yangudmelakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.ud
展开▼