Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2009 mengubahudsistem pemilu DPR dan DPRD yang membatalkan Pasal 214 yang membawa perubahan dalam ketatanegaraan kita. Penggunaan sistem suara terbanyak dalam penentuan caleg terpilih merupakan penghargaan yang tinggi terhadap kedaulatanudrakyat, tetapi Putusan MK tersebut menyimpan sejumlah persoalan. Sistem kepartaian yang melembaga cenderung meningkatkan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan presidensiil sekaligus meneguhkan implementasi good governance. Rumusan masalah: Bagaimanakah implikasi Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2009 dalam pemilu legislatif tahun 2009 di Indonesia terhadap sistem kepartaian? Bagaimanakah pengaruh Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2009udterhadap stabilitas pemerintahan yang ada di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah;Untuk mengetahui secara komprehensib efektivitas Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2009 dalam pemilu legislatif tahun 2009 di Indonesia terhadap sistem kepartaian, Untuk mengetahui bagaimanakah pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2009 terhadap stabilitas pemerintahan yang ada di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan Non-Doktrinal yangudkualitatif. Putusan MK mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya. Putusan MK membawa perubahan dimana merupakan awal transisi sebagai upaya membawa proses demokrasi agar lebih baik. Tetapi sejumlah persoalan muncul yaitu mengesampingkan kepentingan partai politik dalam hal internal partai politik yang sudah ada dan sudah mapan misalkan: calon legislatif akan melakukan berbagai cara untuk memperoleh dukungan konstituen. dalam hal iniudakanmemunculkan persaingan tidak sehat sesame calon legislatif. Partai politik masih dominan dalam hal me-Recall dan PAW anggotanya yang tidak sejalan dengan partai. Kebebasan anggota partai politik dalam menyuarakan hak-haknya dibelenggu oleh partai politik, dengan dalih untuk pengawasan dan kontrol terhadap anggotanya. Pelaksanaan pemilu sering kali dikaitkan dengan stabilitasudpemerintahan. Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang kuat, stabil, dan efektif perlu didukung pula oleh sistem pemilu dan sistem kepartaian yang sederhana. Dengan sistem kepartaian sederhana akan dapat dihasilkan tingkatudfragmentasi yang relatif rendah di parlemen, yang pada gilirannya dapat tercipta pengambilan keputusan yang tidak berlarut-larut. karena banyaknya partai politik peserta Pemilu akan berakibat sulitnya tercapai pemenang mayoritas.
展开▼