Pelaksanaan reforma agraria merupakan rangkaian kegiatan yang berkesinambungan untuk menata struktur penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah. Kegiatan tersebut oleh pemerintah diwujudkan dengan diselenggarakannya land reform plus yaitu penataan aset tanah (asset reform) bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat (access reform) terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan tanahnya dengan baik. Pelaksanaan land reform plus tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan apabila dalam pelaksanaan kegiatannya antara penataan aset reform dan penyediaan access reform kepada masyarakat dilaksanakan secara seimbang dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang menjadi sasaran program reforma agraria tersebut.udKabupaten Pemalang dalam pelaksanaan program reforma agraria pada tahun 2008-2009 telah dilaksanakan kegiatan penguatan aset kepada 36.388 bidang tanah dengan luas tanahnya lebih dari 2.000 hektar, yang terdiri dari kegiatan ajudikasi (LMPD), Prona, Proda, Redistribusi tanah dan SMS (sertipikat massal swadaya). Adapun untuk kegiatan pemberian access reform dalam periode yang sama terlaksana pada 20 lokasi di 15 desa dengan luasan mencapai 32,23 hektar. Dari segi perbandingan luasan terlihat bahwa kegiatan access reform hanya sekitar 1,60% dari total keseluruhan tanah yang dilakukan penataan asetnya sehingga jauh dari seimbang. Adanya kesejangan dari besarnya jumlah penguatan aset yang ada di Kabupaten Pemalang yang tidak diikuti dengan penyediaan akses kepada masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengalihan aset-aset tanah milik masyarakat kepada pihak lain yang memiliki akses lebih baik.udAdanya komitmen kuat dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dalam pelaksanaan program reforma agraria secara menyeluruh memberikan harapan untuk dapat lebih meningkatkan porsi kegiatan pemberian access reform bagi masyarakat penerima manfaat, sehingga dapat mengoptimalkan potensi tanah yang dimiliki masyarakat sebagai modal (capital) yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan pemiliknya. Namun untuk dapat mencapai hal tersebut cukup banyak hambatan yang harus diatasi seperti besarnya anggaran yang dibutuhkan, ketersediaan teknologi, adanya data potensi tiap-tiap desa, dan lain-lain.udBerbagai hambatan tersebut menjadikan pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria di Kabupaten Pemalang masih belum sesuai yang diharapkan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang yang mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program reforma agraria di tingkat kabupaten harus dapat memprioritaskan strategi yang telah dimiliki guna memperoleh hasil yang optimal dengan melihat kekuatan dan kelemahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, serta memanfaatkan peluang dan mengantisipasi ancaman dari stakeholder yang ada. udPenelitian ini bertujuan untuk: (a) menganalisa kondisi pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria; (b) menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria; (c) memformulasikan strategi pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria; (d) merumuskan implikasi manajerial apa yang bisa direkomendasikan dalam kelanjutan pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria. Ruang lingkup analisis dalam penelitian ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang sebagai instansi vertikal di daerah yang mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Pemalang.udBerdasarkan hasil analisis lingkungan internal, diperoleh faktor-faktor strategis yang merupakan kekuatan dan kelemahan. Faktor-faktor kekuatan terdiri dari: (1) dukungan dari instansi BPN di Pusat dan Propinsi; (2) keterlibatan SDM dalam pelaksanaan kegiatan; (3) kedudukan BPN dalam reforma agraria; (4) hubungan dengan para stakeholder; dan (5) telah terbentuknya gerakan masyarakat reforma agraria (GEMARA). Faktor-faktor kelemahan terdiri dari: (1) posisi BPN sebagai instansi vertikal; (2) pengetahuan SDM tentang reforma agraria; (3) jumlah SDM yang ada terbatas; (5) ketersediaan anggaran; dan (6) lemahnya implementasi peraturan tentang reforma agraria.udHasil analisis lingkungan eksternal diperoleh faktor strategis yang dapat menjadi peluang dan ancaman. Faktor-faktor peluang terdiri dari: (1) dukungan pemerintah Kabupaten Pemalang; (2) dukungan pihak perbankan; (3) partisipasi aktif warga masyarakat; (4) keterlibatan unsur perguruan tinggi (5) penyerapan hasil produksi; dan (6) adanya program sejenis. Faktor-faktor ancaman terdiri dari: (1) pola penjualan hasil produksi; (2) ketersediaan sarana produksi pertanian (SAPROTAN); dan (3) minat masyarakat terhadap kredit perbankan. udHasil analisis dengan menggunakan matriks SWOT, diidentifikasi prioritas alternatif strategi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria di Kabupaten Pemalang, yaitu: (a) peningkatan komunikasi dan sinkronisasi dengan stakeholder dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria; (b) optimalisasi sumber daya yang dimiliki stakeholder dan masyarakat; (c) pembentukan badan hukum / koperasi guna mengelola hasil produksi dan memfasilitasi proses kredit perbankan; dan (d) memfasilitasi petani untuk dapat membuat pupuk dan obat-obatan organik guna memenuhi kebutuhannya.udPenentuan prioritas strategi yang dilakukan dengan analisis QSPM, didapat strategi yang memiliki prioritas utama yang dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria di Kabupaten Pemalang yaitu; peningkatan komunikasi dan sinkronisasi dengan stakeholder dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria. Dalam rangka peningkatan komunikasi dan sinkronisasi dengan stakeholder dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria, maka dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut: (a) mengadakan rapat koordinasi secara berkala, teratur dan sistematis sehingga dapat memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan yang didukung dari ketersediaan infomasi dan data yang akurat. Hal ini diperlukan sehingga antara pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang telah terlaksana dan berbagai kendalanya untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.; (b) membentuk tim guna melakukan pemetaan potensi lokal berbasis agribisnis di tiap desa/kelurahan untuk memperoleh data dan informasi yang dapat digunakan untuk pengembangan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pemberian access reform sebagai sarana untuk mengintegrasikan dengan program pemerintah Kabupaten Pemalang yang ingin mewujudkan Pemalang sebagai sentra agribisnis di Jawa Tengah dengan mengusung semboyan “Pemalang Agropolitan”; dan (c) memperbaharui dan merintis kerjasama antara Kantor Pertanahan dengan stakeholder guna menunjang pelaksanaan kegiatan penyediaan access reform dalam program reforma agraria.ud
展开▼