首页>
外文OA文献
>KAJIAN PEMBATALAN MEREK DAGANG BUDDHA BARud DI INDONESIA(SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN udPOTENSI SANKSI PERDAGANGAN SILANG (CROSS RETALATION) DALAM FORUM WTO ud(WORLD TRADE ORGANIZATION)
【2h】
KAJIAN PEMBATALAN MEREK DAGANG BUDDHA BARud DI INDONESIA(SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN udPOTENSI SANKSI PERDAGANGAN SILANG (CROSS RETALATION) DALAM FORUM WTO ud(WORLD TRADE ORGANIZATION)
Anisa Nurul Kartika, E 0006004. 2010. KAJIAN PEMBATALAN MEREK DAGANGudBUDDHA BAR DI INDONESIA (SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGANudPOTENSI SANKSI PERDAGANGAN SILANG (CROSS RETALATION) DALAM udFORUM WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION) Fakultas Hukum Universitas SebelasudMaret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari adanya penarikan sertifikatudmerek dagang Buddha Bar di Indonesia serta untuk menanggulangi adanya potensi crossudretalation dari Perancis sebagai pemilik dari Merek Dagang Buddha Bar kepada Indonesiaudkhususnya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelktual yang menarik sertifikatudmerek dagang Buddha Bar di Indonesia. udPenelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Untuk menguraikanudgejala sosial yang ada atas permasalahan mengenai pemanfaatan merek dagang Buddha Baruddi kehidupan beragama dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan adalah Jenis dataudPrimer dan Jenis data Sekunder. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancaraudkepada Pegawai Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan juga Observasi. Analisisuddata yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis data kualitatif terhadap peristiwaudkonkrit mengenai pemanfaatan merek dagang Buddha Bar dan dampak penarikan sertifikatudmerek dagang Buddha Bar yang ada di Indonesia. udBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu Pemanfaatanudmerek dagang Buddha Bar bertentangan dengan Pasal 5 Undang- Undang merek dan denganudadanya penarikan sertifikat merek dagang tersebut mengakibatkan dampak yang dapat diudtinjau dari 3 sisi yaitu Segi Yuridis dimana merek dagang Buddha Bar tidak memilikiudperlindungan legalitas apabila terjadi penjiplakan ataupun pelanggaran terhadap merekuddagang terdaftar dan tidak tidak dapat melakukan gugatan jika terjadi pelanggaran merekuddagang, dari Segi Ekonomi penggunaan merek dagang Buddha Bar tidak dapat menjadiudsarana promosi untuk membedakan merek dagang Buddha Bar yang asli dengan merek-udmerek lain, dan dari Segi Sosial Budaya di sini terdapat penyimpangan dari sosial budayauddimana di penggunaan Merek Dagang Buddha Bar menyalahi aturan Hukum yang berlakuudserta merupakan salah satu bentuk pelecehan terhada agama yang ada di Indonesia. Selain ituuddi Indonesia masih menggunakan budaya timur sehingga penyandingan nama suatu agamaudsebagai merek sangat tidak diperbolehkan karena agama adalah suatu hal yang sakral. Kedua,uddengan adanya penarikan sertifikat merek dagang Buddha Bar oleh Direktorat Jenderal HakudKekayaan Intelektual di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi CrossudRetalation dalam Forum WTO. Dengan menggunakan perlindungan TRIPs serta KonvensiudParis yang melindungi Hak Kekayaan Intektual negara Perancis sebagai pemilik dari MerekudDagang Buddha Bar serta negara anggota dari World Trade Organization merasa dirugikanudatas adanya penarikan sertifikat merek tersebut. Indonesia menyalahi aturan pada KonvensiudParis mengenai persamaan perlindungan terhadap suatu Hak Kekayaan Intelektual samauddengan Negara asal. Sesuai dengan peraturan tersebut Perancis adalah pihak yang dirugikanuddengan adanya penarikan sertifikat merek yang terdaftar. Sanksi Perdagangan Silang dapatuddiajukan oleh Negara anggota yang merasa dirugikan oleh negara anggota lainnya dalamudperdagangan.ud udKata Kunci: Pembatalan Merek dagang, Buddha Bar, Sanksi PerdaganganudSilang
展开▼