首页>
外文OA文献
>ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM HAKIM DALAM PEMBUKTIAN udSEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN DALAM MEMUTUS PERKARA udKORUPSI GRATIFIKASI ud(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. No. 2067 K/Pid/2006)
【2h】
ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM HAKIM DALAM PEMBUKTIAN udSEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN DALAM MEMUTUS PERKARA udKORUPSI GRATIFIKASI ud(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. No. 2067 K/Pid/2006)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai udbagaimanakah konstruksi hukum hakim dalam pembuktian sebagai dasar udpertimbangan dalam memutus perkara korupsi gratifikasi ud Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat uddeskriptif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam udpenelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi udkepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan udmasalah yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, uddiklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai denga n tujuan dan udpermasalahan penelitian. udBerdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa alasan - alasan kasasi udtersebut dapat dibenarkan oleh karena Yudex Factie Majelis Hakim Pengadilan udTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tidak udmenerapkan hukum atau menerapkan hukum namun tidak sebagaimana mestinya, udyaitu dalam menafsirkan unsure dakwaan permufakatan jahat sebagaimana uddidakwakan Jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam uddakwaan Pertama alternatif Kedua yaitu Pas al 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 udUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan udUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. udBahwa permufakatan jahat sebagai salah satu unsur dalam pasal 15 aquo udharus dipahami secara utuh dan keseluruhan, dimana unsur perbuatan pidana yang uddimaksudkan dalam permufakatan jahat disini sudah terpenuhi apabila udpermufakatan jahat tersebut dimaksudkan “untuk melakukan tindak pidana udkorupsi” (Dalam dakwaan ini, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada udHakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan udkepadanya untuk diadili, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 Jo. udUU No.20 Tahun 2001). udHal ini berarti bahwa tanpa harus melakukan tindak pidana korupsi, udsebagai tindakan pelaksanaa n, cukup dengan sudah adanya kesepakatan bersama uduntuk melakukan tindak pidana korupsi, maka unsur ini sudah terpenuhi. Tindak udpidana ini berbeda dengan “percobaan melakukan tindak pidana”, yang harus udsudah ada tindakan pelaksanaan, namun perbuatannya tida k selesai bukan karena udkeinginannya sendiri. Bila hal inidihubungkan dengan perbuatan Terdakwa sesuai udfakta -fakta dalam persidangan,maka unsur -unsurnya telah terpenuhi, sehingga udperbuatan permufakatan jahat sebagaimana didakwakan telah terbukti.
展开▼