首页> 外文OA文献 >ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM HAKIM DALAM PEMBUKTIAN udSEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN DALAM MEMUTUS PERKARA udKORUPSI GRATIFIKASI ud(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. No. 2067 K/Pid/2006)
【2h】

ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM HAKIM DALAM PEMBUKTIAN udSEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN DALAM MEMUTUS PERKARA udKORUPSI GRATIFIKASI ud(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. No. 2067 K/Pid/2006)

机译:证据定律的构造分析作为决定法院的依据格拉斯化腐败(最高法院第2067 K号决定/投标/ 2006年)

摘要

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai udbagaimanakah konstruksi hukum hakim dalam pembuktian sebagai dasar udpertimbangan dalam memutus perkara korupsi gratifikasi ud Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat uddeskriptif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam udpenelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi udkepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan udmasalah yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, uddiklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai denga n tujuan dan udpermasalahan penelitian. udBerdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa alasan - alasan kasasi udtersebut dapat dibenarkan oleh karena Yudex Factie Majelis Hakim Pengadilan udTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tidak udmenerapkan hukum atau menerapkan hukum namun tidak sebagaimana mestinya, udyaitu dalam menafsirkan unsure dakwaan permufakatan jahat sebagaimana uddidakwakan Jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam uddakwaan Pertama alternatif Kedua yaitu Pas al 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 udUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan udUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. udBahwa permufakatan jahat sebagai salah satu unsur dalam pasal 15 aquo udharus dipahami secara utuh dan keseluruhan, dimana unsur perbuatan pidana yang uddimaksudkan dalam permufakatan jahat disini sudah terpenuhi apabila udpermufakatan jahat tersebut dimaksudkan “untuk melakukan tindak pidana udkorupsi” (Dalam dakwaan ini, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada udHakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan udkepadanya untuk diadili, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 Jo. udUU No.20 Tahun 2001). udHal ini berarti bahwa tanpa harus melakukan tindak pidana korupsi, udsebagai tindakan pelaksanaa n, cukup dengan sudah adanya kesepakatan bersama uduntuk melakukan tindak pidana korupsi, maka unsur ini sudah terpenuhi. Tindak udpidana ini berbeda dengan “percobaan melakukan tindak pidana”, yang harus udsudah ada tindakan pelaksanaan, namun perbuatannya tida k selesai bukan karena udkeinginannya sendiri. Bila hal inidihubungkan dengan perbuatan Terdakwa sesuai udfakta -fakta dalam persidangan,maka unsur -unsurnya telah terpenuhi, sehingga udperbuatan permufakatan jahat sebagaimana didakwakan telah terbukti.
机译:本研究旨在通过明确证据,明确司法机关的司法制度建设,作为确定满意腐败案件时应考虑的基础,是使用辅助数据类型进行描述性或规范性的规范性法律研究。在这项研究中,使用的数据收集技术是对图书馆的研究,这是与要检查的问题有关的辅助数据收集。此外,根据目标和研究问题对获得的数据进行研究,分类和进一步分析。根据这项研究,结果表明上诉的理由是合理的,因为雅加达中央地方法院腐败犯罪法官Judex Factie小组在解释起诉书时没有适用法律或没有适用法律,但不适当。在第二种替代第二法中由腐败根除委员会的检察官/检察官起诉的邪恶协议,即第6条第(1)款乔。由2001年第20号法律修订的1999年第31号法律第15条。邪恶的共识是第15条第aqua款的要素之一,必须完整并完整地理解犯罪行为的要素如果邪恶共识旨在“进行腐败的犯罪行为”,则在此处达成邪恶共识(在本起诉书中,对Judak给予或承诺某些东西,以期影响根据第六条规定提交审判的案件判决(1)1999年第31号法律的字母A。2001年第20号UudUU。这意味着,不必作为实施行为而犯下腐败犯罪行为,就已经有一项共同协议实施腐败犯罪行为就足够了,那么这一要素就已经实现。这种犯罪行为不同于必须已经执行过的“未遂犯罪行为”,但是由于他自己的意愿,该行为并未完成。如果这与被告根据审判中的事实所采取的行动有关,那么这些要件已经实现,从而证明了所指控的串谋行为。

著录项

  • 作者

    KUSUMA INDRA ADI;

  • 作者单位
  • 年度 2010
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 {"code":"id","name":"Indonesian","id":20}
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号