首页> 外文OA文献 >ANALISIS PENGGUNAAN HAK EUTHANASIA (HAK UNTUKudMENGAKHIRI HIDUP) OLEH PASIEN MENURUT UNDANGudUNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASIudMANUSIA DAN PENERAPAN HUKUMNYA DIudINDONESIA DENGAN NEGARA LAINud(BELANDA, BELGIA, AMERIKA)
【2h】

ANALISIS PENGGUNAAN HAK EUTHANASIA (HAK UNTUKudMENGAKHIRI HIDUP) OLEH PASIEN MENURUT UNDANGudUNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASIudMANUSIA DAN PENERAPAN HUKUMNYA DIudINDONESIA DENGAN NEGARA LAINud(BELANDA, BELGIA, AMERIKA)

机译:权利行使权利的使用分析( ud的权利依法依患者耐久)1999年第39号法,关于ASASI权利预算中的人和法律的实施印度尼西亚与其他国家(荷兰,比利时,美国)

摘要

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemberian hakudeuthanasia (hak untuk mengakhiri hidup) terhadap pasien menurut UndangudUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terutama mengkajiudtentang hak hidup yang terdapat dalam Pasal 9 dihubungkan dengan hak-hakudlainnya yaitu hak untuk menentukan hidupnya sendiri (the right of selfuddetermination), Hak atas kesehatan (the right of health care) serta hak atasudinformasi (the right of information) dan perbandingan penerapan euthanasia diudIndonesia dengan negara lainnya terutama Belanda, Belgia dan AmerikaudPenelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif,udmenemukan hukum mengenai penerapan pemberian hak euthanasia, tujuanudpemberian hak tersebut serta perbandingannya penerapan euthanasia di Indonesiauddengan negara lainnya terutama Belanda, Belgia, dan Amerika. Jenis data yanguddigunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakupudbahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik Pengumpulan data yanguddigunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan menggunakanudteknik analisis data deduktif yaitu berpangkal pada prinsip-prinsip dasarudpemberian hak euthanasia terhadap pasien, kemudian peneliti menghadirkanudobjek yang akan diteliti. Logika deduktif menggunakan ketentuan berdasarkanudpengetahuan umum seperti teori-teori, dalil-dalil, atau prinsip-prinsip dalamudbentuk proposisi-proposisi untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yangudbersifat khusus.udBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan,udpertama, terdapat Norma hukum tentang euthanasia tidak diatur dengan jelasuddalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.udDalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 hanya mengatur mengenai hakudhidup yang diatur didalam Pasal 9 ayat (1). Hak untuk hidup oleh sebagian besarudmasyarakat dapat ditafsirkan sebagai hak untuk menentukan hidupnya sendiri,udsehingga menentukan hidupnya sendiri dapat juga diartikan hak kebebasanudterhadap dirinya sendiri termasuk juga hak untuk mengakhiri hidup sendiri. Akanudtetapi hak menentukan hidupnya sendiri tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanyaudsuatu hak atas informasi dan atas kesehatan Kedua, Peraturan perundangudundangan Indonesia belum ada satupun yang mengatur tentang euthanasia. Pasalud344 KUHP yang rumusannya mendekati euthanasia belum dapat bekerja secaraudmaksimal karena belum pernah menjerat pelaku euthanasia. Peraturan perundangudundangan Indonesia sudah jauh tertinggal dengan negara lainnya terutamaudBelanda, Belgia, dan Amerika. Di Belanda meskipun dalam code penal Pasal 293uddisebutkan larangan membunuh dengan permintaannya sendiri secara eksplisit dilarang, namun kemudian Belanda memunculkan peraturan perundang undanganudyaitu Wet van 12 april 2001, houdende toetsing van levensbeëindiging op verzoekuden hulp bij zelfdoding en wijziging van het Wetboek van Strafrecht en van de Wetudop de lijkbezorging (Wet toetsing levensbeëindiging op verzoek en hulp bijudzelfdoding), atau Review procedures for the termination of life on request andudassisted suicide and amendment of the Criminal Code and the Burial andudCremation Act (Termination of Life on Request and Assisted Suicide (ReviewudProcedures) Act) tentang legalitas euthanasia, sehingga secara otomatis rumusanudPasal tersebut didekriminalisasikan. Di Belgia, Parlemen Belgia melegalkanudpraktek euthanasia melalui The Belgian Act on Euthanasia dimana peraturanudperundang undangannya diadopsi dari diadopsi dari konvensi Hak Asasi ManusiaudEropa yang merupakan rekomendasi 1418 yang berjudul “Protection of theudhuman rights and dignity of the terminally ill and the dying, dimana dalam Pasal 2uddisebutkan mengakui orang yang sakit parah untuk mati bukan merupakan suatuudtuntutan hukum dengan demikian praktek euthanasia di Belgia adalah hal yangudlegal. Di Amerika meskipun secara agresif di semua negara bagian euthanasiaudadalah tindakan yang melanggar hukum, akan tetapidi negara bagian Oregonudpraktek euthanasia merupakan hal tidak melanggar hukum yang diatur dalamudOregon Death with Dignity Act.udKata Kunci : euthanasia, pasien, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999
机译:这项研究旨在确定根据1999年关于人权的第39号法律,向患者授予udeuthanasia权利(终止生命的权利)的适用范围,尤其是研究第9条中与其他权利相关的生命权,即权利确定自己的生命(自我权利),健康权(医疗保健权)和知情权(知情权),并比较安乐死在印度尼西亚与其他国家(尤其是荷兰,比利时和美国)的适用情况这项研究是一项规范性研究,旨在找到有关安乐死权利授予的适用法律,授予安乐死权利的目的,并将安乐死在印度尼西亚与其他国家(尤其是荷兰,比利时和美国)的适用情况进行比较。使用的数据类型是辅助数据。使用的辅助数据源包括主要法律材料,次要法律材料。使用的数据收集技术是图书馆研究。使用演绎数据分析技术进行数据分析,该技术基于赋予患者安乐死权利的基本原则,然后研究人员介绍了要检查的对象。演绎逻辑使用命题形式的基于一般知识(例如理论,论点或原理)的规定来得出有关自然界特殊事实的结论,根据研究和讨论的结果得出结论,第一种形式,关于安乐死的法律规范在1999年关于人权的第39号法律中没有明确规定,而在1999年第39号法律中仅规定了第9条第(1)款中规定的生命权。社会上大多数人的生命权可以解释为决定自己生命的权利,因此,决定自己的生命也可以解释为对自己的自由权,包括结束自己生命的权利。但是,如果没有知情权和健康权,就无法独立决定自己的生活的权利;其次,没有关于安乐死的法律法规。制定《安乐死》的《刑法》第ud344条未能最大程度地发挥作用,因为它从未使安乐死的实施者陷入困境。印度尼西亚的法律法规远远落后于其他国家,尤其是在荷兰,比利时和美国。在荷兰,即使《刑法》中规定了第293条,也明确禁止按自己的要求杀人,然后荷兰产生了立法法规Wet van 2001年4月12日,houdende toetsing vanlevensbeëindigingop verzoek uden hulp bij zelfdoding en wijziging van het Wetboek april 2001年4月van Strafrecht en van de Wet udp de lijkbezorging(湿法鸣叫levensbeindiging op verzoek en hulp bij udzelfdoding),或根据要求复查终止生命的程序并自杀,并修改了《刑法》和《埋葬与判决法》 (根据要求终止生命和协助自杀(程序审查)法)关于安乐死的合法性,因此该条款的公式自动取消了刑事司法化。在比利时,比利时议会通过《比利时安乐死法》使安乐死的做法合法化,所采用的立法是根据欧洲人权公约的通过的,这是1418年的一项建议,题为“保护绝症患者的人权和尊严”。在濒临死亡的地方,第2条中指出,接纳重病患者不是法律要求,因此比利时的安乐死行为是非法的。在美国,尽管在所有安乐死州都采取了积极行动,但该城市是非法的,但在俄勒冈州,安乐死的做法并不违反《死于尊严的死亡法》中规定的法律。 1999年第39号

著录项

  • 作者

    Perdana Mahendra Surya;

  • 作者单位
  • 年度 2011
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 {"code":"id","name":"Indonesian","id":20}
  • 中图分类
  • 入库时间 2022-08-31 14:47:25

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号