首页> 外文OA文献 >Perjanjian terapeutik pada saat ini mengalami perkembangan baik di Rumah Sakit maupun di Klinik. Perkembangan klinik juga mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pelayanannya, salah satunya adalah klinik mandiri, yaitu yang tidak ada hubungannya secara organisatoris dengan Rumah Sakit (Freestanding Ambulatory Centers). Pelaksanaan perjanjian terapeutik di klinik mandiri, cenderung terjadi secara lisan saja di mana biasanya prosedur yang dilakukan cukup sederhana, berawal dari konsultasi penyakit yang terjadi secara sukarela, selanjutnya dilakukan diagnosa dan terapi. Menurut H. Dalmi Iskandar dan T. Syamsul Bahri dalam presentasinya pada temu ilmiah I PerHuki menyatakan bahwa lahirnya Informed Consent adalah setelah lahirnya transaksi atau perjanjian terapeutik, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Berdasar hal timbul pertanyaan mengapa dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter umum dan pasien pada Klinik Mandiri sederhana di Kabupaten Bogor masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajiban dan Bagaimana akibat hukum dari perjanjian terapeutik di Klinik Mandiri sederhana antara dokter umum dan pasien terhadap kesalahan diagnosa?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pola analisis data dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif, yakni melalui penafsiran secara kualitatif terhadap data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder. Dari analisis tersebut maka dapat disimpulkan : a. Faktor Penyebab Para Pihak Tidak Memahami Hak Dan Kewajiban dalam Perjanjian Terapeutik adalah sebagai berikut : Faktor Struktur Hukum; Penerapan Asas Fiksi Hukum terhadap hukum Kedokteran dan Lemahnya Sarana Penunjang Penyebaran Pengetahuan Hukum dan Faktor Budaya Hukum yang tidak mendukung untuk terjadinya pemahaman terhadap hukum kedokteran bagi masyarakat. b. Akibat Hukum Perjanjian Terapeutik antara dokter umum dan pasien di Klinik Mandiri Sederhana adalah Pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri yaitu pemenuhan Hak Dan Kewajiban para pihak dalam Perikatan tersebut. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi / perbuatan melawan hukum) dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnosa maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur Administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat maka perlu adanya perbanyakan program sosialisasi pengetahuan hukum kedokteran pada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dan tidak selalu menjadi korban apabila terjadi pelanggaran hukum, maupun kecerobohan pihak medis dan Agar mempermudah proses hukum pada bidang hukum kesehatan/kedokteran sehingga timbul kepercayaan masyarakat pada badan hukum. serta mempublikasikan putusan hakim perdata dan atau pidana dalam perkara yang berkaitan dengan bidang kedokteran.
【2h】

Perjanjian terapeutik pada saat ini mengalami perkembangan baik di Rumah Sakit maupun di Klinik. Perkembangan klinik juga mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pelayanannya, salah satunya adalah klinik mandiri, yaitu yang tidak ada hubungannya secara organisatoris dengan Rumah Sakit (Freestanding Ambulatory Centers). Pelaksanaan perjanjian terapeutik di klinik mandiri, cenderung terjadi secara lisan saja di mana biasanya prosedur yang dilakukan cukup sederhana, berawal dari konsultasi penyakit yang terjadi secara sukarela, selanjutnya dilakukan diagnosa dan terapi. Menurut H. Dalmi Iskandar dan T. Syamsul Bahri dalam presentasinya pada temu ilmiah I PerHuki menyatakan bahwa lahirnya Informed Consent adalah setelah lahirnya transaksi atau perjanjian terapeutik, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Berdasar hal timbul pertanyaan mengapa dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter umum dan pasien pada Klinik Mandiri sederhana di Kabupaten Bogor masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajiban dan Bagaimana akibat hukum dari perjanjian terapeutik di Klinik Mandiri sederhana antara dokter umum dan pasien terhadap kesalahan diagnosa?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pola analisis data dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif, yakni melalui penafsiran secara kualitatif terhadap data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder. Dari analisis tersebut maka dapat disimpulkan : a. Faktor Penyebab Para Pihak Tidak Memahami Hak Dan Kewajiban dalam Perjanjian Terapeutik adalah sebagai berikut : Faktor Struktur Hukum; Penerapan Asas Fiksi Hukum terhadap hukum Kedokteran dan Lemahnya Sarana Penunjang Penyebaran Pengetahuan Hukum dan Faktor Budaya Hukum yang tidak mendukung untuk terjadinya pemahaman terhadap hukum kedokteran bagi masyarakat. b. Akibat Hukum Perjanjian Terapeutik antara dokter umum dan pasien di Klinik Mandiri Sederhana adalah Pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri yaitu pemenuhan Hak Dan Kewajiban para pihak dalam Perikatan tersebut. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi / perbuatan melawan hukum) dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnosa maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur Administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat maka perlu adanya perbanyakan program sosialisasi pengetahuan hukum kedokteran pada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dan tidak selalu menjadi korban apabila terjadi pelanggaran hukum, maupun kecerobohan pihak medis dan Agar mempermudah proses hukum pada bidang hukum kesehatan/kedokteran sehingga timbul kepercayaan masyarakat pada badan hukum. serta mempublikasikan putusan hakim perdata dan atau pidana dalam perkara yang berkaitan dengan bidang kedokteran.

机译:目前,医院和诊所都在制定治疗协议。诊所的发展在服务形式上也发生了各种变化,其中之一是独立的诊所,即与医院(独立门诊中心)没有组织关系。在独立诊所中,通常会很简单地从口头上达成治疗协议,从咨询自愿发生的疾病开始,然后对其进行诊断和治疗。根据H. Dalmi Iskandar和T. Syamsul Bahri在科学会议上的演讲,I PerHuki表示,知情同意书的诞生是在交易或治疗协议诞生之后,因此引起了医生与患者之间的法律关系,从而导致了权利和义务。基于这个问题出现了,为什么在茂物摄政区的一家简单的曼迪里诊所执行全科医生和患者之间的治疗协议时,各方都不了解其权利和义务?全科医生和患者之间的误诊在曼迪里诊所之间达成简单治疗协议的法律后果是什么? 。本研究中使用的方法是经验法学方法,本研究中使用的研究规范是分析描述性的。本研究中的数据分析模式基于定性方法,即通过定性解释收集的原始数据和辅助数据。从此分析可以得出以下结论:导致当事人不了解治疗协议中权利和义务的因素如下:法律结构因素;法律小说原则在医学法中的应用以及对社区不支持医学法理解的法律知识和法律文化因素的弱支持设施。 b。法律后果简单医师诊所的全科医生与患者之间的治疗协议是协议本身的执行,即协议双方的权利和义务的履行。因误诊形式未能履行协议(违约/违法)引起的其他法律后果是法律后果是通过行政途径通过医学伦理理事会(MKEK),审判委员会和《医学伦理守则》( P3EK),印度尼西亚医学纪律荣誉理事会(MKDKI)(民事或刑事)。考虑到公共卫生的重要性,有必要在社区中传播医学知识知识计划,以使社区了解其作为患者的权利和义务,并且在违反法律和医疗团体的粗心大意时并不总是受害者。对法人的公众信任。并宣传与医疗领域有关的民事和刑事法官的决定。

代理获取
本网站仅为用户提供外文OA文献查询和代理获取服务,本网站没有原文。下单后我们将采用程序或人工为您竭诚获取高质量的原文,但由于OA文献来源多样且变更频繁,仍可能出现获取不到、文献不完整或与标题不符等情况,如果获取不到我们将提供退款服务。请知悉。

著录项

  • 作者

    PRASETYO TEGUH;

  • 作者单位
  • 年度 2006
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 {"code":"id","name":"Indonesian","id":20}
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号