Aris Setyo Nugroho, S 321308004, 2015, Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dalam Kerangka Persaingan Usaha Yang Sehat. Tesis : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Tesis ini mengkaji penerapan norma atau asas itikad baik dalam Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan acuan dalam pemberian hak eksklusif dari Negara kepada seseorang atau badan hukum untuk dapat menggunakan merek dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa di Indonesia. Merek merupakan ujung tombak perdagangan barang dan jasa, sehingga dapat berimplikasi terhadap persaingan usaha. Asas itikad baik sebagai salah satu syarat atau landasan perolehan hak atas merek sangat berpengaruh terhadap tindakan para pelaku usaha dalam melakukan kompetisi perdagangan. Tesis ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dalam bentuk penelitian preskriptif dan sifat penelitian eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus, dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa teknik studi dokumen, dianalisa menggunakan intepretasi autentik dan teleologis dalam Undang-Undang Merek nomor 15 Tahun 2001. Dari Tesis diperoleh hasil bahwa deskripsi dan batasan-batasan yang dimaksud dengan itikad baik dalam Undang-Undang Merek masih terlalu luas, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek juga belum mengatur lebih jauh tentang bentuk persaingan usaha di bidang Merek. Berdasar hasil tersebut berimplikasi membuka upaya-upaya perbuatan curang atau persaingan usaha tidak sehat demi memperoleh keuntungan pribadi beberapa pihak, sehingga tujuan dari Undang-Undang Merek untuk mencapai persaingan usaha yang sehat akan sulit terwujud. Investasi maupun perkembangan ekonomi di Indonesia juga akan mempengaruhi kepastian hukum dan keadilan hukum di bidang merek. Oleh karena itu diperlukan perubahan atau penambahan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ketentuan pengaturan yang jelas terkait dengan deskripsi maupun batasan-batasan itikad baik dalam merek dan persaingan usaha di bidang merek, sehingga diharapkan dapat menjadi sarana pembangunan Kekayaan Intelektual dan akan menumbuhkan sikap positif dalam berkegiatan usaha serta dapat mendorong iklim investasi yang positif dan meningkatkan perekonomian di Indonesia. Kata kunci : Asas Itikad Baik, Merek, Persaingan Usaha
展开▼