首页> 外文OA文献 >KEBIJAKAN PASCA RATIFIKASI PROTOKOL KYOTO PENGURANGAN DAMPAK EMISI RUMAH KACA DALAM MENGATASI GLOBAL WARMING
【2h】

KEBIJAKAN PASCA RATIFIKASI PROTOKOL KYOTO PENGURANGAN DAMPAK EMISI RUMAH KACA DALAM MENGATASI GLOBAL WARMING

机译:京都议定书减少后温室气体排放对克服全球变暖的影响

摘要

Protokol Kyoto yang merupakan instrument Hukum Internasional terutama dalam perjanjian internasional perlu diratifikasi di Indonesia sesuai dengan aturan hukum dan tata perundang-undangan di Indonesia. Walaupun Protokol Kyoto ini telah berakhir ditahun 2012. Namun komitment Protokol kyoto dilajutkan dengan Komitment kedua yang dibahas dalam pertemuan pihak UNFCC dalam Konferensi Perubahan Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-19 dari Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Warsawa, Polandia, merupakan perundingan yang ke-9 dari Protokol Kyoto (CMP9). Hasil dalam pertemuan tersebut akan dilakukan dalam dua kerangka waktu penanganan perubahan iklim, yaitu implementasi hingga 2020 dan kesepakatan multilateral baru yang melibatkan semua negara Pihak (applicable to all parties) serta mengikat (legaly binding agreement) pasca 2020. Indonesia telah meratifikasi protokol kyoto namun pengaturan dan kebijakan sebagai tindak lanjut dari ratifikasi konvensi ini masih perlu untuk di teliti dengan cermat. Sehingga permasalahan yang dilihat adalah bagaimanakah perkembangan kebijakan hukum di Indonesia pasca ratifikasi dari protokol kyoto ini. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan data lapangan sebagai data penunjang. Hasil yang didapatkan dari penelitian yang dilakukan adalah pasca ratifikasinya protokol kyoto, telah dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 61 Tahun 2011 dan PP Nomor 71 tahun 2011. Peraturan Pemerintah ini menggagas beberapa gerakan yaitu GAN-GRK dan GAD-GRK. Sumatera Selatan sebagai provinsi yang selalu berpartisipasi aktif juga telah memiliki Pedoman GAD-GRK sebagai bentuk keseriusan mendukung tujuan pemerintah yaitu pengurangan emisi rumah kaca 26%.
机译:作为国际法的文书,特别是国际条约中的国际文书,《京都议定书》需要根据印度尼西亚的法治和立法在印度尼西亚批准。即使《京都议定书》已于2012年结束。但是,《京都议定书》的承诺仍在继续,第二次承诺是在华沙举行的第19届气候变化会议或联合国气候变化框架公约(UNFCCC)缔约方会议(COP)上在UNFCC会议上讨论的波兰是《京都议定书》(CMP9)的第9次谈判。会议的结果将在两个时间范围内进行,以应对气候变化,即直到2020年的实施以及涉及所有缔约方(适用于所有缔约方)的新多边协定以及具有约束力的法律约束协议(2020年之后)。印度尼西亚已批准《京都议定书》,但该法规和作为批准该公约的后续措施的政策仍需要仔细研究。因此,看到的问题是批准《京都议定书》后印度尼西亚法律政策的发展情况。所使用的方法是一种以现场数据作为支持数据的规范方法。从批准《京都议定书》后进行的研究中获得的结果,已经以政府法规的形式列出,即2011年PP编号61和2011年PP 71编号。该政府法规引发了GAN-GRK和GAD-GRK的几项运动。作为一个一直积极参与的省份,南苏门答腊省也有GAD-GRK指南,这是对政府将温室气体排放量减少26%的目标的一种认真支持。

著录项

  • 作者

    Utama Meria;

  • 作者单位
  • 年度 2014
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号