Cara pemberantasan tindak pidana khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi seperti pencucian uang mulai terjadi pergeseran paradigma dari Follow The Suspect ke Follow The Money, sehingga lebih berupaya untuk mengembalikan uang negara (Asset Recovery) sebanyak-banyaknya. Salah satu caranya yakni dengan adanya Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu perampasan asset tanpa tuntutan pidana. Permasalahannya adalah untuk mengaplikasikan nya tentu memerlukan aturan-aturan yang berkenaan dengan hal itu, sehingga perlu mengkaji aturan tersebut dan bagaimana konsepsi Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara dalam rangka penanggulangan kejahatan, jika dilihat pada teori analisis ekonomi terhadap hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder dan data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya ketentuan telah diatur pada Pasal 65-67 UU TPPU didukung dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2013. Menggunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture sebagai langkah pengembalian kerugian negara dalam rangka penanggulangan kejahatan dibidang ekonomi dapat tercapai lebih cepat, efisien, dan efektif.
展开▼