首页>
外文OA文献
>Analisis hasil Bahtsul Masail musyawarah nasional Nahdatul Ulama’ tahun 2014 terhadap hukum aborsi dalam peraturan pemerintah nomor. 61 tahun 2014 pasal 31 tentang kesehatan reproduksi
【2h】
Analisis hasil Bahtsul Masail musyawarah nasional Nahdatul Ulama’ tahun 2014 terhadap hukum aborsi dalam peraturan pemerintah nomor. 61 tahun 2014 pasal 31 tentang kesehatan reproduksi
Penelitian ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang hasil bahtsul masail musyawarah nasional Nahdatul Ulama Tahun 2014 terhadap hukum aborsi terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 Pasal 31 tentang Kesehatan Reproduki, dan analisis hukum Islam terhadap hasil bahtsul masail musyawarah nasional Nahdatul Ulama Tahun 2014 terhadap hukum aborsi terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 Pasal 31 tentang Kesehatan Reproduki.udPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doctrinal, dengan data primer berasal dari salinan penetapan hasil bahtsul masail musyawarah nasional Nahdatul Ulama’ Tahun 2014 terhadap hukum aborsi, selain salinan penetapan penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang berasal dari buku – buku hukum dengan tujuan menunjang penjelasan data primer, dengan menggunakan analisis induktif kemudian ditarik pada yang umum, mengenai hukum aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.udProses penelitian yang dilakukan menemukan bahwa Berdasarkan hasil Bahtsul Masail musyawarah nasional Nahdatul Ulama Tahun 2014, menyatakan hukum aborsi pada dasarnya hukumnya haram, akan tetapi aborsi boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan, anatara lain usia kandungan, janin tersebut membahayakan nyawa sang ibu dan rekomendasi dari tim doker spesialis tentang korban pemerkosaan, jika hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka praktek aborsi tidak boleh dilakukan hukumnya haram.udSaran dalam penelitian ini ditujakan kepada pertama perlu adanya terhadap pembuntukan tiga unsuk yaitu, tokoh agama, tim medis, dan ahli pidana agar dalam pemahaman terhadap peraturan mengenai hukum aborsi tidak adanya tumpang tinding, kedua agar seorang dokter memahami syarat dan ketentuan seorang boleh melakukan aborsi dan seorang dokter memahami kode etik dokter
展开▼