Tujuan penelitian ini adalah : 1) Mengetahui peranan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dalam pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika. 2) Mengetahuiudhambatan-hambatan yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dalam pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika. 3) Mengetahui solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dalam pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa studi kepustakaan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Peranan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dalam pembinaan narapidana penyalahgunaanudnarkotika yaitu dengan memberikan program terapi dan pelatihan yaitu berupa : 1) Program Terapi Untuk Ketergantungan Napza yang terdiri dari a) Tahap RehabilitasiudMedis yaitu berupa Program Rumatan Metadone, Terapi Komplementer. b) Tahap Rehabilitasi Non Medis yang terdiri dari Therapeutic Community (TC) dan Criminon. 2) Tahapan Rehabilitas After Care (Pendidikan) yang meliputi kegiatan Pesantren Terpadu, Kursus Bahasa Inggris dan Komputer, serta Kegiatan Kerja. 2) Hambatan-hambatan yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dalam pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya kemauan narapidana untuk mengikuti programudpembinaan, kurangnya kuantitas dan kualitas petugas lembaga pemasyarakatan, kurang memadai sarana dari prasarana pembinaan, kurangnya kerjasama yang efektif denganudinstansi departemen lain bagi penayluran narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya serta masih adanya oknum petugas lembaga pemasyarakatan yang belum menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. 3) Solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dalam pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika yaitu : melakukan kombuniasi timbaludbalik antara Narapidana, keluarga, masyarakat, petugas Lembaga Pemasyarakatan, meningkatkan sarana dan prasarana, melakukan kerjasama antara pengusaha denganLembaga Pemasyarakatan, melakukan hubungan kerja sama dengan instansi-instansi pemerintah maupun lembaga intansi non-pemerintah (LSM), melakukan pembenahan danudpengawasan birokrasi yang lebih baik lagi didalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai fungsi Lembaga Pemasyarakatan, agar terciptanya fungsi LembagaudPemasyarakatan yang sesungguhnya yang sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan.
展开▼