首页> 外文OA文献 >PERLIDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
【2h】

PERLIDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

机译:刑事诉讼中的刑事权利保护

摘要

Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rectstaat) dan bukan Negara yang berdasar atas kekuasan semata (machtstaat). Dengan demikian berarti jelas pemerintah telah turut mengkomodasi terwujudnya keharmonisan hubungan Hak dan kewajiban warga Negaranya yang kadang kala sering berbenturan satu sama lain. Tindak Pidana penganiayaan sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari jenis-jenis Tindak Pidana yang ada, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dicantumkan dalam Pasal 351, lengkap dengan berbagai macam bentuk-bentuk penganiayaan. Dalam hal terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan dan apapun jenis serta bentuknya pastilah akan menimbulkan adanya pihak yang dirugikan (korban). Sebagai pihak yang dirugikan, korban tentulah sangat perlu mendapat perhatian perlidungan dari pemerintah terutama Aparat Penegak Hukum sebaga penjamin terlaksananya ketentuan di dalam Undang-undang, di dalam Undang-undang bentuk perhatian dan perlindungan terhadap Korban dicantumkan diantaranya di dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta secara spesifik disebutkan pula di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Serangkain peraturan-peraturan tersebut memberikan acuan bagi perlindungan Hak-hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana, khususnya di Pengadilan Negeri Kelas IIB Sragen. Bentuk Perlindungan Hak-hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana dapat dilakukan dengan cara menganalisis secara kualitatif beberapa Putusan Pidana dari kasus penganiayaan yang di putus di Pengadilan Negeri Kelas IIB Sragen serta dengan mengkonfirmasikannya dengan Pihak Kejaksaan dan Kepolisian Kota Sragen sebagai rangkaian Institusi Penegakan Hukum yang tak dapat di pisahkan, terutama dalam hal Perlindungan Hak-hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana, dan informan penelitian yang dijadikan obyek dalam penelitian ini adalah sebanyak empat Korban penganiayaan dari empat putusan pidana penganiayaan yang diputus di Pengadilan Negeri Sragen yang masing-masing diambil satu putusan dari rentang waktu 2007-2010. Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan Hak-hak Korban Dalam Proses Peradilan Pidana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Sragen, diketahui bahwa Perlindungan Hak terhadap Korban Tindak Pidana telah terakomodasi meskipun masih kurang maksimal dikerenakan selain para Aparat Penegak Hukunnya lebih mengacu pada KUHAP dan belum pernah sama sekali melibatkan LPSK sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga lebih dikarenakan banyaknya korban yang tidak mengetahui secara spesifik menganai Hak apa saja yang bisa diajukan bila seseorang menjadi Korban Kejahatan. Berdasarkan Hal tersebut diharapkan pemerintah lebih memperluas arus informasi kepada masyarakat mengenai Hak apa saja yang bisa di miliki seseorang jika menjadi Korban Kejahatan, serta diharapkan pula pemerintah lebih mempermudah akses bagi para Korban untuk dapat memperoleh Hak-haknya tersebut.
机译:对1945年《宪法》的解释明确指出,印度尼西亚是一个法律国家(rectstaat),而不是一个仅基于权力的国家(machtstaat)。这就意味着,很明显,政府已经帮助调和了公民权利与义务的和谐关系,这种关系有时会相互冲突。犯罪行为实际上只是第351条所列《刑法》(KUHP)所包含的犯罪行为类型的一小部分,此外还有各种形式的滥用行为。如果发生虐待和任何形式和形式的虐待,将不可避免地导致受害方(受害者)。作为受害方,受害人当然需要得到政府的保护,尤其是执法人员,作为法律实施条款的保证人。在法律中,对受害者的关注和保护形式已包含在第8年法律中1981年关于刑事诉讼法,并在2006年第13号法令中特别提到了关于保护证人和被害人的规定。其中一些法规为在刑事司法程序中保护受害者的权利提供了参考,特别是在Sragen IIB类地方法院中。可以通过定性分析在Sragen IIB级地方法院裁定的关于酷刑案件的几项刑事判决,并通过一系列无法​​起诉的执法机构与Sragen市检察官和警察局确认,来执行刑事司法程序中保护被害人权利的形式分开,特别是在刑事司法程序中保护受害人权利的情况下,本研究中用作研究对象的研究对象是四名刑事定罪中的四名虐待受害人,这些定罪是在斯拉根地方法院裁定的,每项定罪均来自不同范围2007-2010年。根据在IIB Sragen地区法院进行的关于在刑事司法程序中保护被害人权利的研究结果,可以知道,虽然除了执法人员更符合《刑事诉讼法》之外,它从未得到最大程度的冷却,但《刑法被害人的权利保护》并未得到最大程度的冷却。涉及保护证人和被害人的2006年第13号法律中提到的涉及LPSK的法律,也更多是由于大量的受害人不知道如果某人成为刑事被害人应享有什么权利。在此基础上,政府有望进一步扩大向公众传播有关一个人成为犯罪受害者所享有的权利的信息流,并希望政府将使受害者更容易获得这些权利。

著录项

  • 作者

    SUGIHARTO ADI;

  • 作者单位
  • 年度 2011
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号