Peneltian ini bertujuan: (1) untuk mendeskripsikan kedudukan dan ruang lingkup lembaga pengawas kejaksaan; (2) untuk mengkaji apakah kontruksi hukum yang mendasari lembaga pengawas kejaksaan telah mengakomodasi partisipasi public; (3) untuk mengkaji apakah lembaga pra peradilan bisauddijadikan alternatif pengawasan yang partisipatif.udPenelitian ininerupakan penelitian yuridis normatif, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah analisis peraturan perundang – undangan yang membuka peluang dan potensi untuk dilakukanya pengawasan terhadap lembagaudkejaksaan secara partisipatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statute approach) yakni dengan melakukan pengakjian peraturan perundang - undangan yang berhubungan dengan sentral penelitian.udJenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan: (1) secara institusional, lembaga pengawas kejaksaan terdiri dari dua bentuk yakni secara internal yanguddilakukan oleh jaksa agung muda pengawasan dan ekternal oleh komisi kejaksaan; (2) prinsip yang dianut dalam kontruksi hukum yang mengatur tentang pengawasan terhadap jaksa adalah prinsip partisipasi pasif; (3) pra peradilanudmenganut prinsip partisipasi interaktif sehingga dimungkinkkan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung.
展开▼