Skripsi ini berjudul KONSEP MENGHIDUPKAN TANAH MATIudMENURUT IMAM ABU HANIFAH BESERTA RELEVANSINYAudDENGAN PASAL POKOK AGRARIA (UNDANG UNDANG NO.5udTAHUN 1960). Masalah yang penulis teliti dalam skripsi ini adalah.udPertama; Bagaimana konsep menghidupkan tanah mati menurut Imam AbuudHanifah. Kedua; Bagaimana Ihyaul mawat dalam Undang-Undang PokokudAgraria. Ketiga; Bagaimana analisa peneliti terhadap Ihyaul mawatudberdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria.udDari perumusan masalah diatas menjadi acuan dalam penelitian ini.udUntuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupaudpenelitian pustaka (library research), yaitu dengan meneliti mempergunakanudbuku-buku yang berhubungan dengan pembahasan, baik buku primerudmaupun sekunder, yang gunanya adalah untuk merumuskan data-data yangudlebih akurat dalam mengambil suatu kesimpulan yang merupakan jawabanuddari penelitian ini.udKonsep menghidupkan tanah mati menurut Imam Abu Hanifah yanguddibahas pada skripsi ini adalah yang berkaitan dengan Undang-UndangudPokok Agraria yang seluruh wilayah Indonesia yang bersatu sebagai bangsaudIndonesia (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria. Yang berartiudbahwa hak bangsa Indonesia atas tanah meliputi seluruh tanah yang ada diudIndonesia. Hal ini sesuai dengan konsep bahwa tanah-tanah yang ada diudIndonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyatudIndonesia.udMenurut Imam Abu Hanifah bahwasannya menghidupkan tanah matiuditu adalah harus ada izin dari pemerintah. Apabila pemerintah tidakudmengizinkannya, maka seseorang tidak boleh langsung menggarap lahan itu.udDan lahan itu harus sudah digarap dalam jangka waktu tiga tahun, jikaudselama tiga tahun itu tidak digarap secara intensif maka pihak pemerintahudberhak mengambil lahan itu serta memberikannya kepada orang lain.udAdapun hasil analisa dalam penelitian dalam penelitian ini,udbahwasannya di dalam Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria menyebutkanudbahwa bumi (tanah), air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yangudterkandung didalamnya yang terdapat di wilayah Republik Indonesia, bukanudmerupakan milik negara akan tetapi pada tingkatan tertinggi di kuasai olehudnegara, agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu ayat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil danudmakmur, ternyata bahkan sebaliknya hanya banyak hal justru merupakanudpenghambat dari pada tercapainya cita-cita tersebut.
展开▼