首页>
外文OA文献
>PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (INDIKASI GEOGRAFIS) ???PERAHU PINISI??? SEBAGAI STRATEGI PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK KHAS MASYARAKAT KABUPATEN BULUKUMBA SULAWESI SELATAN
【2h】
PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (INDIKASI GEOGRAFIS) ???PERAHU PINISI??? SEBAGAI STRATEGI PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK KHAS MASYARAKAT KABUPATEN BULUKUMBA SULAWESI SELATAN
Dipilihnya Pendaftaran Hak Indikasi Geografis ini sebagai fokus penelitian mengingat bahwa, geographical indications (Indikasi Geografis) merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang wajib diupayakan perlindungannya bagi negara-negara anggota World Trade Organization (termasuk Indonesia). Perahu Pinisi yang merupakan hasil kerajinan yang dikembangkan masyarakat Bulukumba Sulawesi Selatan ini memiliki potensi menembus pasar ekspor termasuk dalam bentuk miniatur dan souvenir (cindera mata). Produk Perahu pinisi memiliki kualitas ekspor, sehingga bisa bersaing dengan produk serupa dari daerah lain. Perahu Pinisi, yang telah menjadi icon pemerintah kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bahkan Indonesia di mata dunia, memiliki ciri khas tersendiri dari teknik pembuatannya. Teknik pembuatan perahu yang berbeda, menghasilkan produk dengan kualitas lebih baik dan kekhasan bentuk daripada produk perahu daerah lai nnya. Tidak hanya dari sisi kualitas produk, Perahu Pinisi terkenal dengan kemampuan dan ketangguhannya melayari laut lepas hi ngga ke Madagaskar. Desain produk dan teknik pembuatan perahu yang hanya dapat dilakukan oleh masyarakat Bulukumba yang mana keahlian itu diperoleh secara turun temurun (faktor manusia) membawa ciri khas tersendiri. Jika ciri khas dipertahankan dan dij aga konsistensi mutu tinggi nya maka produk tersebut akan tetap mendapatkan pasaran yang baik, sebaliknya bila ciri khas dan mutu produk tersebut tidak konsisten maka nilainya akan merosot. Suatu produk yang bermutu khas, tentu banyak ditiru orang sehingga perlu diupayakan perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan normatif serta pendekatan empirik, yaitu penelitian yang dilakukan dengan maksud untuk menganalisis aspek hukum dan aspek sosiologi hukum terhadap potensi perlindungan hukum Indikasi Geografis Perahu Pinisi di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan, melalui teknik pengumpulan data, wawancara langsung dan dengan pengisian kuesioner yang telah disipakan, catatan harian dan observasi. Data yang diperoleh dari penelitian diolah dengan teknik analisis kualitatif (teknik analisis dengan menggunakan analisis secara non-numerik) dan teknik analisis deskriptif . Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah : faktor manusia selain faktor alam dalam pembuatan ???perahu pinisi??? berpotensi untuk didaftarkan sebagai Hak Indikasi Geografis yang mampu memberikan Perlindungan Hukum kepada Produsen Perahu Pinisi di Bulukumba Sulawesi Selatan. Namun demikian, motivasi, kreativitas untuk berkarya, serta sikap dan pengetahuan masyarakat tentang hak kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis bel um maksi mal sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu maka perlu kiranya pihak Kantor Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Bulukumba, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana khusus untuk pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat. Selain itu, terwujudnya perlindungan hukum dalam bentuk pendaftaran ???Indikasi Geografis Perahu Pinisi??? ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Jakarta bagi kelompok masyarakat produsen dan pengrajin Perahu Pinisi di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan yang mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, belum dapat diwujudkan mengingat bahwa untuk pendaftaran Hak kekayaan Intelektual Perahu Pinisi dalam Rezim Indikasi Geografis dibutuhkan beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi (harus ada Buku Persyaratan). Oleh karena itu masih diperlukan penelitian yang lebih lanj ut dalam rangka penyusunan Buku Persyaratan tersebut.
展开▼