Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Sejarah agama KongudHu Chu sehingga bisa sampai di Indonesia. (2) Diskriminasi Agama Kong HuudChu pada masa Orde Baru. (3) Peran Gus Dur dalam eksistensi agama Kong HuudChu di Indonesia.udPenelitian ini menggunakan metode sejarah (historis) yaitu prosedur dariudcara kerja para sejarawan untuk menghasilkan kisah masa lampau berdasarkanudjejak-jejak yang ditinggalkan oleh masa lampau tersebut. Langkah-langkah dalamudmetode sejarah adalah heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teknikudpengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Sumber data yang digunakanuddalam penelitian ini adalah sumber tertulis. Sesuai dengan jenis penelitiannya,udmaka teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah teknik analisisudhistoris. Teknik analisis historis yaitu teknik analisis yang mengutamakanudketajaman dalam interpretasi sejarah. Langkah-langkah analisis data dilakukanuddengan cara mengklasifikasikan data yang sudah terkumpul dengan pendekatanudkerangka berpikir atau kerangka referensi yang mencakup berbagai konsep atauudteori politik, ekonomi dan sosial sehingga didapatkan suatu fakta sejarah yanguddapat dipercaya kebenarannya.udBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1)Agama Kong Hu Chuuddapat masuk dan berkembang di Indonesia dikarenakan dibawa oleh orang-orangudTionghoa yang datang ke Indonesia. Kedatangan etnis Tionghoa ke Indonesiauddipengaruhi oleh adanya hubungan baik antara Tiongkok dan Indonesia. Padaudabad ke-17 sebenarnya sudah ada bangunan tua yang bernama ―klenteng‖ sebagaiudtempat pemujaan agama Kong Hu Chu di Pontianak. (2)Selama Orde Baruudberjaya melampaui lebih dari 30 tahun lamanya, selama itu kalangan Tionghoaudmendapatkan diskriminasi sistematik dari segi hukum dan pelayanan publik yanguddilakukan penguasa dan lambat laun kemudian menjadi prasangka budayaudkalangan masyarakat lainnya. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya sejumlahudperaturan perundang-undangan yang mengatur kalangan Tionghoa di Indonesia.ud(3)Gus Dur sangat berperan dalam eksistensi Agama Kong Hu Chu di Indonesia.udSuatu langkah besar untuk merehabilitasi etnis Tionghoa adalah keputusanudPresiden Abdurrahman Wahid untuk mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 yanguddikeluarkan Presiden Soeharto. Peraturan penggantinya adalah KeputusanudPresiden Nomor 6 Tahun 2000. Keppres ini mengatur antara lain penyelengaraanudkegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa. Pada Masaudpemerintahan Gus Dur, Intruksi Presiden RI Soeharto dalam Sidang Kabinetudtanggal 27 Januari 1979 yang menyebutkan Aliran Kong Hu Chu bukanlah agamaudtidak berlaku lagi. Dikeluarkanya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, haludini juga berarti terjadinya perubahan dalam agama Kong Hu Chu. Status agamaudKong Hu Chu yang sudah diakui negara.
展开▼