首页> 外文期刊>Humani: Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani >CYBER BULLYING PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA : KAJIAN TEORETIS TENTANG UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016
【24h】

CYBER BULLYING PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA : KAJIAN TEORETIS TENTANG UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016

机译:在刑法学的政治视野中,网络对儿童的欺凌行为:对法学的理论研究根据2008年11月11日第11号法律修订的信息和电子交易2016年19年

获取原文
       

摘要

Penelitian ini adalah merupakan pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif ?mengenai politik hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pada anak berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana anak, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap anak korban cyber bullying . Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada Anak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan terhadap data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikaji berdasarkan obyek kajian hukum pidana pada cyber bullying, kemudian dari obyek penelitian tersebut peneliti menganalisis dengan menggunakan teori politik hukum pidana. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan perilaku cyber bullying pada Anak dalam perspektif politik hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada anak dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 76 C jo. Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak, yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). This research is a form of action taken in the efforts of legal countermeasures carried out in various processes, and also in the Indonesian legal system that focuses on violence against cyber bullying. Problems in this study relate to legal policies in combating cyber bullying in children. While the method used in this study is a normative juridical approach to secondary data. Secondary data in the form of making regulations, books, and scientific journals. Data collection methods that use literature study. Data analysis method uses descriptive analysis that explores the object of cyber bullying, then from the object of the research the researcher uses political theory of criminal law. Thus, the juridical-normative approach in this study is to analyze the behavior that is happening in children in the perspective of criminal law politics. Based on the results of the study, it can be concluded that legal policy in the context of cyber bullying in children can be traced based on Article 76 C jo. Article 80 (1) of the Child Protection Act, namely in the case of cyber bullying actions carried out on children, it can be subject to a prison sentence of a maximum of 3 (three) years 6 (six) months and / or a maximum fine of Rp. 72,000,000.00 (seventy two million rupiah).
机译:这项研究是有关刑法政治的理论规范性讨论和研究,涉及与儿童刑法的实质子系统改革有关的针对儿童的犯罪行为,以及印度尼西亚法律体系的发展,其重点是保护网络欺凌的儿童受害者。这项研究中的问题与针对儿童网络欺凌的刑法政治有关。本研究中使用的方法是对辅助数据的规范性司法方法。二级数据是通过法规,书籍和科学期刊获得的。使用的数据收集方法是通过文献研究。数据分析方法以描述性分析为基础,以网络欺凌的刑法研究为研究对象,然后从研究对象中运用刑法的政治理论进行分析。因此,本研究中的司法规范方法被用于从刑法政治的角度分析与儿童网络欺凌行为有关的问题。根据研究结果,可以得出结论,基于第76 C jo条可以追溯到针对儿童网络欺凌的刑法政治。 《儿童保护法》第80条第(1)款,即在针对儿童的网络欺凌行为中,犯罪者可能会被判处最高3(三)年6(六个)个月的监禁和/或最高Rp72,000,000的罚款。 00(七百万印尼盾)。这项研究是在各种过程中以及在以暴力侵害网络欺凌为重点的印度尼西亚法律体系中采取的法律对策努力中采取的一种行动形式。本研究中的问题与打击儿童网络欺凌的法律政策有关。尽管本研究中使用的方法是辅助数据的规范性司法方法。制定法规,书籍和科学期刊形式的辅助数据。使用文献研究的数据收集方法。数据分析方法使用描述性分析来探索网络欺凌的目的,然后从研究的目的出发,研究人员使用刑法的政治理论。因此,本研究中的司法规范方法是从刑法政治的角度分析儿童中正在发生的行为。根据研究结果,可以得出结论,根据第76 C jo条,可以追溯儿童网络欺凌情况下的法律政策。 《儿童保护法》第80条第1款,即对儿童实施的网络欺凌行为,可判处最长3(三)年,6(六个)个月的监禁和/或Rp的最高罚款。 72,000,000.00(七百万印尼盾)。

著录项

相似文献

  • 外文文献
获取原文

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号