首页> 外文OA文献 >Analisis Yuridis Tentang Pemboncengan Reputasi Atas Merek Terkenal Dalam Kasus Merek Rokok Gudang Garam Melawan Rokok Gudang Baru (Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 04/HKI-Merek/2013/PN Niaga Sby Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014)
【2h】

Analisis Yuridis Tentang Pemboncengan Reputasi Atas Merek Terkenal Dalam Kasus Merek Rokok Gudang Garam Melawan Rokok Gudang Baru (Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 04/HKI-Merek/2013/PN Niaga Sby Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014)

机译:Gudang Garam卷烟对新仓库香烟品牌案例中知名品牌pillion声誉的司法分析(基于泗水商事法院第04号法令/ HKI-商标/ 2013 / pN Niaga sby Juncto最高法院判决书第162号K / pdt.sus-HKI / 2014)

代理获取
本网站仅为用户提供外文OA文献查询和代理获取服务,本网站没有原文。下单后我们将采用程序或人工为您竭诚获取高质量的原文,但由于OA文献来源多样且变更频繁,仍可能出现获取不到、文献不完整或与标题不符等情况,如果获取不到我们将提供退款服务。请知悉。

摘要

Keyword : Pemboncengan Reputasi Merek, Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya, Putusan PengadilanududObjek penelitian yang dibahas dalam skripsi ini adalah putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 04/HKI-Merek/2013/PN Niaga Sby Juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014, dari dua putusan tersebut menghasilkan keputusan yang berbeda dari kedua hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: 1. Ditinjau dari perspektif HAKI apakah PR Jaya Makmur dengan memproduksi rokok merek Gudang Baru melakukan perbuatan pemboncengan reputasi atas merek terkenal yaitu merek rokok Gudang Garam. 2. Bagaimana dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam memutus sengketa atas pemboncengan reputasi merek terkenal yang sudah terdaftar dalam perkara Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY yang memenangkan merek rokok Gudang Garam. 3. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus sengketa atas pemboncengan reputasi merek terkenal yang sudah terdaftar dalam perkara Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 yang memenangkan merek rokok Gudang Baru?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggambarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dikaitkan dengan teori-teori hukum untuk menganalisa putusan pengadilan. Dari hasil penelitian dan analisa, Perbuatan PR Jaya Makmur yang memproduksi merek rokok Gudang Baru melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, bahwa merek rokok Gudang Baru memiliki itikad tidak baik, serta Gudang Baru telah memenuhi unsur persamaan pada pokoknya dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa merek Gudang Garam milik Penggugat adalah merek terkenal dan menyatakan bahwa merek Gudang Baru beserta Lukisan milik Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Gudang Garam milik Penggugat, menyatakan Tergugat H Ali Khosin, SE terbukti telah mendaftarkan merek Gudang Baru beserta Lukisan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng ketenaran merek Gudang Garam milik Penggugat. Pertimbangan Judex Juris mengenai persamaan pada pokoknya dijabarkan hanya dengan melihat persamaan bentuk, cara penempatan, dan persamaan bunyi. Bahwa dalam pembuktian persamaan bentuk yang dimiliki oleh Gudang Baru sama dengan apa yang dimiliki oleh Gudang Garam. Judex Juris juga tidak menilai mengenai pendaftaran pertama merek Gudang Garam sebagai acuan untuk menentukan siapa pemilik merek yang berhak untuk dilindungi. Judex Juris hanya berasumsi pada telah diterimanya merek Gudang Baru di Direktorat Merek, yang menjadi alasan bahwa merek Gudang Baru juga harus dilindungi.
机译:关键字:万亿品牌声誉,基本或总体上的平等,法院的判决本文讨论的研究主题是泗水商业法院的判决04 / HKI-商标/ 2013 / PN Niaga Sby Juncto最高法院的判决162 K / Pdt .Sus-HKI / 2014年,根据两项裁决,商事法院和最高法院的两名法官做出了不同的裁决。这项研究提出了问题的表述:1.从IPR的角度来看,通过生产Gudang Baru品牌卷烟的PR Jaya Makmur是否树立了打入知名品牌Gudang Garam卷烟品牌的声誉。 2.泗水商事法院法官在决定某著名品牌的百万美元声誉争议时的基本考虑是什么,该案例在赢得Gudang Garam卷烟品牌的04号/ HKI-MEREK / 2013年/ PN-NIAGA.SBY案中注册。 3.最高法院法官在就某著名品牌的百万美元声誉的争议进行裁决时考虑了什么,该案例在162 K / Pdt.Sus-HKI / 2014年案中赢得了Gudang Baru香烟品牌?本研究使用规范性的司法研究方法,该方法描述了2001年第15号法,涉及与法律理论相关的商标,以分析法院的判决。从研究和分析的结果来看,生产古当巴鲁卷烟品牌的Mak Jaya Makmur的公关行动违反了2001年第15号法律第4条,即古当巴鲁卷烟品牌有不良意图,古当巴鲁在第六条中原则上实现了平等原则。 (1)2001年第15号商标法第a和b字母以及第6条第(3)款a字母。 Judex Facti的法律考虑表明原告的Gudang Garam品牌是一个著名商标,并声明New Warehouse与被告的绘画在原则上或整体上与原告的商标相似,并指出被告H Ali Khosin,SE被证明已注册了Gudang商标。巴鲁(Baru)和绘画(Painting)出于恶意,因为他想背负原告的品牌Gudang Garam。 Judex Juris对相等性的考虑实质上仅是通过查看形式方程式,其放置方式和声音方程式来阐述的。证明Gudang Baru拥有的形式的相似性与Gudang Garam相同。 Judex Juris也没有考虑将Gudang Garam商标的首次注册作为确定商标所有者有权保护谁的参考。 Judex Juris仅假定在品牌理事会收到了新Gudang品牌,这就是Gudang Baru品牌也必须受到保护的原因。

著录项

  • 作者

    Aryawan Toni;

  • 作者单位
  • 年度 2016
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号