首页>
外文OA文献
>Kajian Yuridis terhadap Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas terjadinya cyber crime dalam perspektif hukum positif
【2h】
Kajian Yuridis terhadap Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas terjadinya cyber crime dalam perspektif hukum positif
Keyword : Perlindungan Hukum Nasabah Bank, Internet Banking , Cyber CrimeududPerlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking, karena pada prakteknya produk layanan internet banking yang merupakan salah satu delivery channel layanan perbankan terkait erat dengan teknologi yang di satu sisi memang telah memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain mengandung risiko yang dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlindungan terhadap nasabah pengguna internet banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana bentuk tindak pidana cyber crime dalam penggunaan internet banking dan Bagaimana perlindungan hukum nasabah dalam penggunaan internet banking jika terjadi cyber crime.. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis – Normatif. Sumber data sekunder dari pustaka, hasil penelitian dari mas media, karya ilmiah dari kalangan ahli hukum yang berkaitan perlindungan hukum terhadap hak nasabah dalam penggunaan internet banking dalam kaitannya dalam masalah cyber crime. Teknik pengumpulan data dengan motode studi kepustakaan yaitu hasil penelitian dari mas media, karya ilmiah dari kalangan ahli hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak nasabah dalam penggunaan internet banking dalam kaitannya dalam masalah cyber crime.. Data hasil penelitian dianalisis menggunakan teklnik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa a) Bentuk Cybercrime “credit card fraud untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran, Bentuk Cybercrime “carding dengan memalsukan nomor kartu kredit dan identitas serta Bentuk Cybercrime “Pembobolan ATM dengan cara skimmer dan spy cam. Skimmer berfungsi menggandakan data yang ada dalam ATM korban b) Perlindungan hukum terhadap nasabah bank dapat dilakukan dalam wujud perlindungan Preventif, yaitu ketentuan hukum sebagai upaya pencegahan atas tindakan pelanggaran hukum, upaya pencegahan ini diimplementasikan dengan membentuk aturan-aturan hukum yang sifatnya normatif yang terdiri KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/2007
展开▼