首页>
外文OA文献
>Analisis Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi di Wilayah Polres Batu)
【2h】
Analisis Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi di Wilayah Polres Batu)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan aturan mengenai proses penyidikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di unit PPA Polres Batu. ududPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan dan data skunder dari dokumentasi dan peraturan Undang-Undang. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan penyidik sebagai data primer, dan studi dokumentasi dengan cara membaca dan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan ini. Kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. ududTemuan penelitian menunjukkan pelaksanaan penyidikan oleh unit PPA Polres Batu dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dilakukan berdasarkan kitab Undang-Undang hukum acara pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, akan tetapi dalam pelaksanaanya ada beberapa hak-hak anak yang tidak terpenuhi diantaranya, dalam pemeriksaan terhadap anak tidak didampingi oleh bantuan hukum dan pengawasan dari Bapas, kedua tidak adanya perbedaan cara penyidik mengintrogasi anak seperti bahasa dan cara yang digunakan untuk menyidik orang dewasa, ketiga tatanan ruangan unit PPA Polres Batu yang dipergunakan kurang memberikan kesan nyaman karena ruangan tersebut berdampingan dengan ruang unit lainya kemudian juga tata ruangan yang digunakan begitu sempit dan terkesan “menakutkan” atau “ tidak bersahabat” dengan anak. Dalam proses penangkapannya yang tidak tertangkap tangan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, akan tetapi penangkapan yang dilakukan bila tertangkap tangan terkesan tidak membedakan antara penangkapan terhadap anak maupun orang dewasa, karena menggunakan mobil patroli yang tempat duduknya terbuka, keadaan ini dapat mengganggu psikologis anak dan sangat membuat anak tidak nyaman karena sangat dimungkinkan anak akan takut dan tertekan. Sedangkan dalam hal penahanan tidak pernah dilakukan penahanan terhadap tersangka anak karena di Kota Batu tidak terdapat LPAS ataupun LPKS.
展开▼