首页>
外文OA文献
>Analisa Putusan Mahkamah Agung No.1159k/Pdt/2010 Tentang Pembatalan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum Dan Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan
【2h】
Analisa Putusan Mahkamah Agung No.1159k/Pdt/2010 Tentang Pembatalan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum Dan Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas disebutkan dengan jelas difinisi dari Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian. Berdasar Pasl 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, salah satu syarat formil pendirian perseroan terbatas adalah dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Berdasar Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Akta Notaris adalah Akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Selanjutnya menurut pasal 1870 KUHPdt kekuatan pembuktian dari akta otentik adalah kekuatan pembuktian yang paling sempurna, sehingga dalam pembuatan akta pendirian PT notaris harus membuat akta dengan isi materil yang sesuai dengan fakta dilapangan. Faktanya yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung No.1159K/PDT/2010 terjadi ketidak sesuaian antara isi materil dari akta dan fakta yang ada di lapangan,yang menyebabkan Akta tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, disisi lain baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan KUHPerdata tidak mengatur terkait dengan akta yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Adapun metode penulisan adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normatif legal research).Tujuan penulisan ini adalah pertama untuk Ingin menganalisa Putusan Mahkamah Agung No.1159K/PDT/2010 tentang pembatalan akta pendirian perseroan terbatas apakah telah memenuhi asas kepastian hukum dan Ingin mengetahui dan memahami pertanggungjawaban notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta pendirian perseroan terbatas apabila akta tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis ternyata Putusan Mahkamah Agung No.1159K/PDT/2010 belum memenuhi Asas Kepastian Hukum juga terdapat pertanggungjawaban secara Administratif dan Keperdataan bagi Notaris yang Aktanya dibatalkan oleh Putusan Pengadilan.
展开▼