ABSTRAKudKepemilikan akan ruang tersebut dikenal dengan istilah teritori. Ketika sebuah ruang telah dimiliki dan diatur oleh sekelompok individu, pada saat itu pula sebuah teritori telah terbentuk. Dan sebagai mana hak atas suatu kepemilikan, teritori biasanya akan dipertahankan dari berbagai bentuk invasi dari luar. Hal ini menarik untuk dibahas tentang bagaimana upaya penandaan teritori dilakukan di tempat publik. Objek yang diangkat dalam hal ini adalah teritorial pada kios-kios di Mall Pasar Baru Bandung, dan dibandingkan dengan outlet-otlet di Mall Istana Plaza Bandung. Pembahasan dengan metode kualitatif dan pemaparan secara deskriptif. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa pelanggaran teritori banyak terjadi karena kurang komunikatifnya penandaan teritori, ambiguitas status teritori, kepemilikan plural serta pemilihan tanda non-verbaludyang tidak kuatudKey words: Teritori, invasi, penandaan, ruang
展开▼